Home / Hukrim

Selasa, 24 Mei 2022 - 11:05 WIB

Pemuda Abdya Diduga Bunuh Ibu Kandung

REDAKSI - Penulis Berita

Pelaku diamankan personel Satreskrim Polres Abdya

Pelaku diamankan personel Satreskrim Polres Abdya

Aceh Barat Daya – AR alias Saman (30), seorang warga Gampong Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ditangkap polisi karena menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Selasa, (24/5/2022).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kapolsek Babahrot, Ipda Amril menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Samsurizal (49) berangkat dari rumah membonceng istrinya Mardiati menggunakan sepeda motor menuju area Kantor BBU Palawijaya (Pertanian) Kuala Batee yang berlokasi di Gampong Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, dengan tujuan mengambil buah ubi.

“Setelah mengambil ubi, Samsurizal dan korban melihat pelaku yang merupakan anak tirinya menuju ke arah mereka dengan memegang sebatang kayu bulat panjang. Kemudian pelaku mengayunkan kayu tersebut kearah Samsurizal. Namun pada saat itu, Samsurizal berhasil menghindar, sehingga kayu tersebut mengenai Mardiati,” Sebut Amril.

Selanjutnya dikatakan, karena merasa terancam, Samsurizal langsung melajukan sepeda motornya guna menyelamatkan diri. Sementara Mardiati, terjatuh ke aspal setelah dihantam oleh pelaku menggunakan kayu.

Menurut pengakuan Samsurizal, istrinya saat itu telah dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Abdya guna mendapatkan penanganan Medis. Kemudian, sekitar pukul 14.20 WIB, kita dihubungi oleh Kades Alue Peunawa, Masri, dia melaporkan bahwa korban Mardiati telah meninggal dunia.

Atas kejadian itu, pihaknya bersama personel Koramil 07/Babahrot yang dibantu oleh aparatur gampong setempat langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Babahrot.

“Motof dari penganiayaan itu hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman,” Tutup Amril. (RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

Hukrim

Dua Tersangka Kasus Korupsi Tokopika Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara 

Hukrim

Pemerhati Aceh Apresiasi kinerja Polres Bireuen Atas Tertangkapnya Penghina Nabi

Hukrim

TINDAK Indonesia Meminta Polda Kalbar Agar Segera Menahan Para Pelaku Kegiatan PETI di Perigi Silat Hilir Kapuas Hulu

Hukrim

Polres Subang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredaran Miras

Hukrim

Sat Res Narkoba Polres Indramayu Amankan R Pengedar Tramadol HCI dan HRA Jadi DPO

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

Daerah

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus TPPO