Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas, serta Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung diruang Serba Guna DPRA, Kamis (25/9/2025) dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md., bersama unsur pimpinan dewan, dan dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Anggota DPRA, unsur Forkopimda, serta para tamu undangan lainnya
Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS 2025
Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025 antara Pemerintah Aceh dengan DPRA. Ketua DPRA menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh dan Badan Anggaran DPRA selama proses pembahasan
Laporan Pansus Minerba dan Migas
Pansus Minerba dan Migas yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRA Nomor 1/DPRA/2025, melaporkan hasil kerja selama enam bulan, termasuk investigasi ke lapangan dan pertemuan dengan berbagai instansi terkait.
Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III
Dalam rapat tersebut, DPRA juga menyampaikan capaian utama pada Masa Persidangan II Tahun 2025, termasuk pembahasan sejumlah qanun strategis, reses anggota dewan, serta penyampaian LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Aceh 2024
Secara resmi, Masa Persidangan II ditutup dan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2025 dibuka, dengan harapan seluruh agenda dapat terlaksana sesuai rencana kerja tahunan
Penutup
Ketua DPRA menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan menegaskan bahwa rekomendasi Pansus Minerba dan Migas harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh guna memperbaiki tata kelola pertambangan dan migas demi kepentingan masyarakat Aceh.
Editor: Redaksi