Home / Aceh / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:30 WIB

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 25 Desember

REDAKSI - Penulis Berita

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama unsur Forkopimda Aceh perpanjang status Tanggap Darurat bencana, di pendopo Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu, (10/12/2025).

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama unsur Forkopimda Aceh perpanjang status Tanggap Darurat bencana, di pendopo Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu, (10/12/2025).

Banda Aceh  – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, menyusul masih luasnya dampak kerusakan serta kebutuhan penanganan intensif di sejumlah daerah. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada Rabu (10/12/2025).

Perpanjangan status tersebut ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 12 hingga 25 Desember 2025. Gubernur menyebut, langkah ini diambil karena situasi bencana masih memerlukan penanganan terpadu lintas sektor.

Baca Juga :  Peringati Asyura, Bupati Al-Farlaky: Jadikan Sejarah sebagai Pendidikan Keluarga

“Bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Aceh masih membutuhkan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi. Evakuasi warga, distribusi logistik, hingga perbaikan kerusakan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta fasilitas sosial lainnya masih terus berlangsung,” kata Muzakir Manaf dalam keterangannya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Tinjau Persiapan PSU di Kota Sabang

Ia menegaskan, keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini sekaligus memastikan seluruh perangkat pemerintah tetap siaga dan fokus pada upaya penanganan dampak bencana hingga kondisi kembali stabil.

“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, hari ini saya menyatakan perpanjangan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Bandara Halim Perdanakusuma Tutup Sementara

Muzakir menambahkan, durasi tanggap darurat yang ditetapkan selama 14 hari tersebut masih bersifat fleksibel. Pemerintah Aceh dapat memperpanjang atau memperpendek masa tanggap darurat sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi.

“Kami akan terus mengevaluasi kondisi. Jika diperlukan diperpanjang atau diperpendek, hal itu akan dilakukan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Kadisdik Aceh Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pada Seleksi PPPK

Banda Aceh

Spesial HUT ke-821, Daniel Abdul Wahab: Banda Aceh Harus Maju dan Berkeadilan

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Kukuhkan Tim Pengawas Sistem Jaminan Produk Halal MPU

Banda Aceh

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Menteri PPN/Bappenas di Makodam IM

News

DPRA Tagih Janji Pemerintah Pusat Kembalikan TKD Aceh Rp1,7 Triliun untuk Pemulihan Bencana

News

Ali Basrah Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua DPR Aceh

Daerah

Bupati Al-Farlaky: Gaji 13 Aceh Timur Segera Cair

News

Pengprov PERBAKIN Aceh Bekerjasama Dengan DISPORA Aceh Gelar Kejuaraan Menembak Se – Aceh