Banda Aceh – Ketua Komisi VII DPRA, H Ilmiza Sa’aduddin Djamal, mengecam keras wacana pengalihan kuota haji Aceh tahun 2026 ke provinsi lain.
Wacana ini muncul karena rendahnya tingkat pelunasan biaya haji pascabencana yang melanda Aceh pada akhir tahun 2025. Sabtu, (03/012026)
Ilmiza menilai pengalihan kuota tidak adil dan mencederai hak masyarakat Aceh yang sedang bangkit dari bencana. Ia menegaskan bahwa bencana seharusnya menjadi dasar kebijakan afirmatif, bukan alasan mengurangi kuota haji.
“Jangan jadikan bencana sebagai dalih untuk merampas kuota haji Aceh,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa daftar tunggu haji Aceh mencapai 34 tahun, sehingga masih banyak calon jamaah lain yang siap berangkat.
Ilmiza meminta pemerintah pusat menghormati prinsip keadilan dan kekhususan Aceh dalam kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Ia juga mengingatkan agar pemerintah pusat memiliki kepekaan sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat Aceh pascabencana.(**)
Editor: Redaksi





















