Banda Aceh – Dinas Peternakan Aceh menerima penghargaan atas hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua KIA, Bapak Junaidi, beserta Bapak M. Nasir selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KIA Aceh, kepada Sekretaris Dinas Peternakan Aceh, Bapak drh.
Teuku Munazar, yang mewakili Plt. Kepala Dinas Peternakan Aceh, didampingi para Kepala Bidang. Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Kantor Dinas Peternakan Aceh pada hari Rabu, 21/01/2026.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Dinas Peternakan Aceh dalam meningkatkan inovasi layanan informasi kepada masyarakat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tepercaya bagi seluruh masyarakat Aceh.
Ketua KIA, Bapak Junaidi, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi yang komprehensif terhadap berbagai aspek keterbukaan informasi publik, termasuk ketersediaan informasi, kemudahan akses, dan responsivitas terhadap permintaan informasi dari masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Peternakan Aceh, Bapak drh. Teuku Munazar, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh KIA.
Ia mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Dinas Peternakan Aceh dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Kami sangat berterima kasih atas penghargaan ini. Ini adalah motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi informasi, serta menjaga amanah keterbukaan informasi publik,” ujar drh. Teuku Munazar.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Dinas Peternakan Aceh berharap dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang peternakan.
Dinas Peternakan Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan program yang dilaksanakan.(**)
Editor: Redaksi





















