Banda Aceh – Dinas Syariat Islam Aceh mengumumkan penerapan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kedisiplinan umat di Provinsi Aceh. Pengumuman ini disampaikan pada tanggal (30/01/2026).
Instruksi yang ditandatangani oleh Gubernur H. Muzakir Manaf tersebut mencakup tiga poin utama yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh masyarakat Aceh.
Pertama, instruksi tersebut menekankan pentingnya menghentikan semua kegiatan saat adzan berkumandang sebagai bentuk penghormatan terhadap panggilan untuk beribadah.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan ibadah tepat waktu.
Kedua, instruksi tersebut mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau musala. Selain sebagai bentuk ibadah, shalat berjamaah juga diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antarumat Muslim di Aceh.
Ketiga, instruksi tersebut mewajibkan setiap lembaga pendidikan formal untuk menyelenggarakan kegiatan membaca dan mengkaji Al-Qur’an selama 15 menit sebelum pembelajaran dimulai.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kecintaan siswa terhadap Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan wujud nyata dari upaya Pemerintah Aceh dalam mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung dan melaksanakan instruksi ini dengan penuh kesadaran.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung dan melaksanakan instruksi ini dengan penuh kesadaran,” ujarnya.
Penerapan Instruksi Gubernur ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kehidupan beragama di Aceh.
Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, diharapkan Aceh dapat menjadi contoh daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kedisiplinan.(**)
Editor: Redaksi





















