Home / News / Parlementarial

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:51 WIB

DPRA Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I, Tetapkan RKT dan Regulasi Internal

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 pada Kamis, 12 Februari 2026, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Rapat ini menjadi momentum penting sebagai pembukaan resmi Masa Persidangan I Tahun 2026, serta pengesahan berbagai dokumen perencanaan dan peraturan internal lembaga.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat, dipimpin oleh Pimpinan DPRA yang di wakil Wakil Ketua I danI I DPRA

dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, serta pejabat lingkungan setempat.

Baca Juga :  Tim komisi Informasi Aceh Lakuka Visitasi Keterbukaan Informasi Publik ke Sekretariat DPRA

Agenda Strategis

Dalam kesempatan tersebut, dewan membahas dan menetapkan sejumlah agenda penting sebagai landasan kerja selama tahun berjalan, antara lain:

1. Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026
Menandai dimulainya secara resmi siklus kerja legislasi dan pengawasan bagi seluruh anggota dewan untuk tahun 2026.

2. Penetapan Rencana Kerja (RKT) DPRA Tahun 2026
Dokumen ini memuat program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh DPRA sepanjang tahun, mencakup bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, agar pelaksanaan tugas dapat berjalan terarah dan terukur.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Sebut Pembangunan Meutuah Residen Sejalan dengan Prinsip Maqashid Syariah

3. Penetapan Peraturan DPRA Tentang Kode Etik DPRA
Pengesahan aturan main yang mengatur norma, perilaku, dan standar etika bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan amanah, guna menjaga martabat dan profesionalisme lembaga.

4. Penetapan Peraturan DPRA Tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA
Menetapkan mekanisme dan prosedur kerja bagi Badan Kehormatan dalam menangani pelanggaran kode etik, memastikan proses penegakan aturan berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum acara yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Komitmen Kerja Maksimal

Pimpinan Sidang dalam arahannya menyampaikan bahwa penetapan berbagai dokumen dan peraturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola internal DPRA.

Dengan adanya Rencana Kerja yang jelas serta aturan etika yang tegas, diharapkan kinerja DPRA dapat semakin optimal dan akuntabel dalam melayani serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh.

Rapat kemudian ditutup dengan harapan agar seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan rakyat.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Terima Sertifikat Apresiasi Indeks Kualitas Data ASN dari BKN

News

BPKA Umumkan Pembayaran Pajak Alat Berat Sudah Bisa Dilakukan

News

Ribuan Warga Padati Bukber Zulfadhli di Samalanga, Serap Aspirasi Lewat Reses

News

Bustami Hamzah Besuk Remaja yang Disiram Air Baterai oleh Ayah Tiri, Tawarkan Biayai Pengobatan

Banda Aceh

PKS Harap Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah Dapat Memberi Kontribusi Positif Terhadap PAD

Hukrim

Lapas Semarang Pindahkan 11 Bandar Narkoba ke Lapas High Risk Nusakambangan

News

Didampingi Bupati Aceh Timur, Pangdam IM Tinjau Program Ketahanan Pangan di Yonif TP 853/BRB