Home / Pemeritah Aceh Besar

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:03 WIB

7 Pelaku Pesta Miras dan Pesta Seks di Aceh Besar Dicambuk

REDAKSI - Penulis Berita

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Aceh Besar – Sebanyak tujuh pelaku pesta minuman keras (khamar) dan pesta seks di Kabupaten Aceh Besar menjalani eksekusi uqubat cambuk setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026).

Para terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 33/JN/2025/MS-JTH.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, tindak pidana jinayat tersebut terjadi di salah satu rumah di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 September 2025. Ketujuh pelaku diamankan oleh masyarakat setempat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Komit Selesaikan Masalah Tanah Warga Lhoknga dengan PT SBA

Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Besar Rusdi SSos MSi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum.

Pada kesempatan itu, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menegaskan, penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat,” ujarnya.

Baca Juga :  Asisten I Sekda Aceh Besar Sambut Tim Penilai Gammawar Aceh 2025 di Miruek Lamreudeup

Menurutnya, eksekusi cambuk tersebut dilakukan tidak semata-mata hanya sebatas pemberian hukuman, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.
“Pemerintah Aceh Besar kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di Aceh,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan, termasuk pengawasan kesehatan oleh tim medis,” kata Muhajir.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Patroli Malam

Muhajir juga menegaskan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan Qanun Jinayat di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat. Penegakan hukum ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Bupati Aceh Besar Hadiri Rapat Konsolidasi di Kantor Gubernur

Kesehatan

Pastikan Layanan Kesehatan Maksimal, Syech Muharram Kunjungi Puskesmas Darul Imarah

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Apresiasi Kinerja Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo

Aceh Besar

Wabup Syukri A Jalil: Jitupasna Program Hasil Pertemuan Bupati dengan Kepala BNPB Pusat

Pemeritah Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Percepat Bentuk UPTD Puskesmas dan Labkesmas

News

Bupati Aceh Besar : Kami Ingin Memerdekakan Sektor Pertanian di Aceh Besar

Aceh Besar

Peringatan Hari Hardikda ke-66, Wakil Bupati Aceh Besar Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Aceh Besar

Asisten I Sekda Aceh Besar dan Ketua TP PKK Sambut Tim Pembinaan Gammawar Provinsi Aceh di Miruek Lamreudeup