BANDA ACEH – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Kerja yang menjadi momentum penting dalam rangka pengawasan dan pembahasan kebijakan strategis.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRA pada Selasa, (21/04/2026) bertepatan dengan 3 Dzulqaida 1447 H ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII, H. Ilmiza Saaduddin Djamal, MBA.
Dalam forum tersebut, Komisi VII menerima dan berdiskusi bersama Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Bapak Marzuki, S.Ag., MH, beserta jajarannya.
Rapat kerja ini digelar sebagai wujud nyata fungsi legislasi dan pengawasan yang diemban oleh DPRA.
Berbagai aspek krusial dibahas secara mendalam, mulai dari implementasi syariat Islam, evaluasi program yang sedang berjalan, identifikasi tantangan yang dihadapi, hingga formulasi langkah-langkah strategis untuk peningkatan kinerja ke depannya.
Sebagai komisi yang membidangi urusan syariat Islam, Komisi VII DPRA memiliki peran sentral dalam memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai dengan visi, misi, serta nilai-nilai luhur yang diamanatkan.
Melalui diskusi yang komprehensif ini, diharapkan dapat dilahirkan berbagai masukan dan rekomendasi konstruktif yang mampu meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan di bidang syariat Islam demi kemaslahatan masyarakat Aceh.(**)
Editor: Redaksi



















