Home / News / Parlementarial

Senin, 18 Mei 2026 - 21:36 WIB

Ketua Banleg DPRA: Irfansyah Apresiasi Langkah Gubernur Aceh Cabut Pergub Pembatasan JKA

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah

Banda Aceh – Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang secara resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendapatkan apresiasi positif dari kalangan legislatif.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, menilai langkah kebijakan ini sebagai solusi tepat untuk meredakan keresahan masyarakat sekaligus mengakhiri polemik yang sempat memicu kegaduhan publik.

Irfansyah menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya tidak terus-menerus dijadikan bahan perdebatan politik.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kajari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka

Menurutnya, pencabutan Pergub ini menjadi momentum penting untuk kembali fokus pada kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas di Aceh.

“Kita berharap polemik ini benar-benar selesai. Jangan lagi ada perdebatan yang justru membuat masyarakat semakin resah. Soal kesehatan adalah kebutuhan dasar rakyat yang harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya,” ujar Irfansyah, Senin (18/5/2026).

Irfansyah menilai keputusan Pemerintah Aceh mengembalikan mekanisme layanan JKA seperti kebijakan sebelumnya sebagai langkah yang realistis dan responsif.

Baca Juga :  Plt. Kadisdik Aceh Ingatkan Bahaya Media Sosial di Hadapan Finalis Duta Kamtibmas 2025

Kebijakan ini dianggap sebagai jawaban langsung atas keluhan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada program jaminan kesehatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak ingin dipusingkan dengan persoalan administratif, melainkan menginginkan kemudahan akses pelayanan kesehatan yang layak saat membutuhkan pengobatan.

“Rakyat di kampung-kampung tidak memikirkan soal regulasi yang rumit. Mereka hanya ingin ketika sakit, kartu JKA bisa langsung digunakan tanpa hambatan apa pun.

Baca Juga :  Disdik Aceh Targetkan Tuntasnya PPG Dalam Jabatan Guru Agama Islam pada Tahun 2025

Karena itu, setelah Pergub ini dicabut, pelayanan kesehatan harus benar-benar kembali normal dan tidak ada lagi kendala teknis di lapangan,” tegas Irfansyah.

Irfansyah juga mengingatkan agar isu JKA tidak lagi dijadikan komoditas politik dan menekankan pentingnya memperkuat kembali hubungan kerja sama antara eksekutif dan legislatif.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Pangdam Iskandar Muda bersilaturahmi dengan Bupati Bireuen.

Daerah

Ketua Jasa Bireuen Jak Ta Pusaboh Droe

Parlementarial

DPRA Terima Nota Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBA 2023

Parlementarial

Banggar Ketua DPRK Banda Aceh Tinjau Mall Pelayanan Publik

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris Hadiri Malam Puncak Festival Seni Budaya dan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H di Bengkulu

Daerah

Update : Sebanyak 1.378 Rumah Rusak Terdampak Gempa Banten

Aceh Besar

Ketua TP PKK Aceh Besar Hadiri Rakernas X PKK 2025 di Samarinda

Aceh

PGRI Aceh Barat gelar Rakor Jelang Pelantikan Pengurus