Home / News / Parlementarial

Senin, 18 Mei 2026 - 21:36 WIB

Ketua Banleg DPRA: Irfansyah Apresiasi Langkah Gubernur Aceh Cabut Pergub Pembatasan JKA

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah

Banda Aceh – Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang secara resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendapatkan apresiasi positif dari kalangan legislatif.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, menilai langkah kebijakan ini sebagai solusi tepat untuk meredakan keresahan masyarakat sekaligus mengakhiri polemik yang sempat memicu kegaduhan publik.

Irfansyah menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya tidak terus-menerus dijadikan bahan perdebatan politik.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kajari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka

Menurutnya, pencabutan Pergub ini menjadi momentum penting untuk kembali fokus pada kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas di Aceh.

“Kita berharap polemik ini benar-benar selesai. Jangan lagi ada perdebatan yang justru membuat masyarakat semakin resah. Soal kesehatan adalah kebutuhan dasar rakyat yang harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya,” ujar Irfansyah, Senin (18/5/2026).

Irfansyah menilai keputusan Pemerintah Aceh mengembalikan mekanisme layanan JKA seperti kebijakan sebelumnya sebagai langkah yang realistis dan responsif.

Baca Juga :  Plt. Kadisdik Aceh Ingatkan Bahaya Media Sosial di Hadapan Finalis Duta Kamtibmas 2025

Kebijakan ini dianggap sebagai jawaban langsung atas keluhan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada program jaminan kesehatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak ingin dipusingkan dengan persoalan administratif, melainkan menginginkan kemudahan akses pelayanan kesehatan yang layak saat membutuhkan pengobatan.

“Rakyat di kampung-kampung tidak memikirkan soal regulasi yang rumit. Mereka hanya ingin ketika sakit, kartu JKA bisa langsung digunakan tanpa hambatan apa pun.

Baca Juga :  Disdik Aceh Targetkan Tuntasnya PPG Dalam Jabatan Guru Agama Islam pada Tahun 2025

Karena itu, setelah Pergub ini dicabut, pelayanan kesehatan harus benar-benar kembali normal dan tidak ada lagi kendala teknis di lapangan,” tegas Irfansyah.

Irfansyah juga mengingatkan agar isu JKA tidak lagi dijadikan komoditas politik dan menekankan pentingnya memperkuat kembali hubungan kerja sama antara eksekutif dan legislatif.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Percepat Vaksinasi Covid-19, Kapolda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Bersama Jajaran Terkait Vaksinasi Merdeka Anak

Nasional

Wali Nanggroe Aceh Kunjungi Keraton Yogyakarta, Bahas Pelestarian Budaya dan Status Keistimewaan

Aceh Timur

Bupati Al- Farlaky Ambil Sikap Tegas Aset Di Kota Langsa Akan Ditarik

Aceh

Dinas Syariat Islam Aceh Gelar Penyerahan SK PPPK Formasi 2024 Tahap II

News

Pengprov PERBAKIN Aceh Bekerjasama Dengan DISPORA Aceh Gelar Kejuaraan Menembak Se – Aceh

Daerah

Babinsa Koramil 01/Bireuen Hadiri Acara Kenduri Blang Di Balee Kuneng Desa Lhok Awe Teungoh

News

Kunker Kapolda Aceh Ke Polres Aceh Utara, Disambut Hormat Jajar, Bagi Bansos,Tinjau Vaksinasi Hingga Silaturahmi Dengan Ulama

Banda Aceh

4 PTKIS Baru di Aceh Terima KMA Izin Pendirian