Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:58 WIB

DR. MUSRIADI PIMPIN RAPAT PARIPURNA DPRK BANDA ACEH – MENDENGARKAN JAWABAN WALIKOTA TERKAIT LKPJ DAN RANCANGAN QANUN APBK!

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Dr. Musriadi memimpin, Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Banggar terhadap Raqan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh TA 2025 di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

BANDA ACEH – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Dr. Musriadi memimpin, Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Banggar terhadap Raqan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh TA 2025 di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

BANDA ACEH – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Dr. Musriadi memimpin rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Wali Kota terkait pendapat, usul, dan saran Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026) dimulai pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  PPKM Jawa - Bali Berlaku sampai 7 Februari 2022

Acara tersebut turut didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Saa’duddin Djamal beserta seluruh anggota dewan lainnya.

Mengawali sambutannya, Dr. Musriadi menyampaikan bahwa sehubungan dengan pembahasan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, serangkaian rapat paripurna telah dilaksanakan – termasuk rapat Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) serta rapat komisi-komisi dewan dengan mitra kerja terkait.

Baca Juga :  Ceremony HUT ke 40 PT PIM Dan Penandatangan MoU Dengan PT Perusahaan Gas Negara

“Kita telah pula melaksanakan rapat paripurna penyampaian usul, saran dan pendapat Badan Anggaran Dewan serta pandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun yang dimaksud,” ujar Dr. Musriadi.

Menurutnya, tahapan-tahapan rapat paripurna tersebut merupakan keharusan yang harus dilaksanakan dan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor I Tahun 2025 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Banda Aceh. (**)

Baca Juga :  Sekda M Nasir Menyampaikan Gubernur Aceh, Mualem Bakal Koordinasi dengan Pertamina Soal Persediaan BBM untuk Nelayan

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Nabilah Zahra Sabet Medali Perunggu Pada Kompetisi Sains Nasional 2021

Daerah

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Kepala Desa Teupin Panah Pantau Pembuatan Rumah Tidak Layak Huni

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Bersama Kapolresta Banda Aceh

News

Empat Kantor Pertanahan di Aceh Luncurkan Layanan Elektronik

Parlementarial

Ketua DPRA akan Lanjutkan Pansus Tambang

Daerah

Panglima TNI akan Dirikan Kodam Baru di Ibu Kota Negara

Aceh Besar

Syech Muharram Ajak Hadirkan Lagi Peran Para Pihak MoU Helsinki di Tengah Revisi UUPA

Nasional

PT PIM dan Kejaksaan Tinggi Aceh Menandatangani Nota Kesepahaman Bersama