BANDA ACEH — Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan komitmen kuatnya untuk mengawal dan mengadvokasi persoalan hukum yang menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK), menyusul audiensi yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik USK bersama tim kuasa hukumnya, Selasa (28/7/2026).
Ketua Komisi VI, Nazaruddin, S.I.Kom., didampingi Wakil Ketua Ihya Ulumuddin, S.P., M.H., Sekretaris Tgk. H. AT. Tarmizi Hamid, serta para anggota menerima langsung perwakilan mahasiswa di ruang rapat Komisi VI DPRA.
Mendengar paparan tim kuasa hukum bahwa 11 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka diklaim tidak terlibat dalam pembakaran gedung Fakultas Pertanian USK, Komisi VI menyambut baik aspirasi tersebut dan berjanji menanganinya secara serius.
Langkah Konkret Komisi VI DPRA:
– Mengambil peran aktif sebagai perantara dan pengawal penyelesaian perkara
– Mengundang pihak-pihak terkait dalam waktu dekat: Wali Nanggroe Aceh, Majelis Adat Aceh, Rektor USK, Dekan Fakultas Pertanian, maupun Dekan Fakultas Teknik USK
– Mendorong penyelesaian secara dialogis, komprehensif, dan mengedepankan keadilan serta kemanusiaan
“Kami memastikan persoalan ini tidak dibiarkan begitu saja. Komisi VI akan mengawal agar penyelesaian dilakukan secara objektif, proporsional, dan tetap menjaga keberlangsungan pendidikan para mahasiswa,” tegas jajaran Komisi VI DPRA.
BEM Fakultas Teknik USK beserta tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi mendalam atas keterbukaan dan kepedulian Komisi VI DPRA yang langsung merespons serta bergerak cepat mencari solusi terbaik bagi semua pihak.(**)
Editor: Redaksi























