Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (26/8/2026) malam di Gedung DPRA. Rapat ini beragendakan penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud), rapat tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRA, Sekretaris Daerah Aceh yang mewakili Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, hingga jajaran instansi vertikal dan tokoh masyarakat.
Perjalanan Pembahasan Raqan APBA 2025
Proses penyusunan dan pembahasan raqan ini telah melalui beberapa tahapan penting:
- 22 Juli 2026: Gubernur Aceh menyerahkan awal Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2025 dalam rapat paripurna.
- 28 Juli 2026: Banggar DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) mulai melakukan pembahasan intensif sesuai regulasi Pasal 19 Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA.
- 26 Agustus 2026: Penyampaian pendapat resmi Banggar DPRA dalam Rapat Paripurna malam.
Rekomendasi dan Catatan Banggar
Melalui juru bicara Banggar DPRA, Irfansyah, pihak legislatif menyatakan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025. Meski demikian, persetujuan tersebut diberikan dengan melampirkan sejumlah catatan kritis serta rekomendasi evaluatif terhadap pelaksanaan anggaran sepanjang tahun 2025.
Agenda Lanjutan
Proses pengesahan qanun ini belum selesai dan masih membutuhkan tanggapan dari pihak eksekutif. DPRA menyepakati jadwal lanjutan untuk tahapan berikutnya:
- Agenda: Mendengarkan jawaban/tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat dan rekomendasi Banggar DPRA.
- Waktu Pelaksanaan: Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB.
”Besok kita akan bertemu kembali di gedung yang terhormat ini untuk mendengarkan jawaban atau tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran DPRA,” tutup Saifuddin sebelum memungkasi jalannya sidang. Tahapan ini menjadi proses krusial sebelum Raqan APBA 2025 memasuki pengambilan keputusan akhir.(**)
Editor: Redaksi























