BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima penyerahan Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin (14/09/2026). Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, dimulai pukul 10.00 WIB.
Raqan diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saa’duddin Djamal, dan diterima oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST. Proses penyerahan disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRK, Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II, Musriadi. Hadir pula Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin, jajaran SKPK, unsur Forkompimda, serta tamu undangan lainnya.
Kajian Mendalam demi Kualitas Anggaran
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Irwansyah menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap penetapan kebijakan fiskal daerah. Sebagai mitra sejajar pemerintah, DPRK berharap setiap peraturan dan kebijakan yang ditetapkan telah melalui pengkajian yang mendalam dan selektif. Hal ini penting bukan hanya untuk menjaga ketahanan fiskal daerah, tetapi juga untuk menghindari gejolak di masyarakat.
“Keputusan yang diambil harus menjaga stabilitas pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga kota,” ujar Irwansyah.
Irwansyah juga menekankan bahwa perubahan anggaran harus tetap memprioritaskan pelayanan dasar masyarakat. Pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, lingkungan hidup, kebersihan, drainase, pengelolaan sampah, dan peningkatan kualitas layanan publik harus menjadi fokus utama.
“Kita tentu tidak ingin kebutuhan dasar masyarakat belum terjawab, sementara belanja yang kurang prioritas justru mendapat porsi lebih besar. Karena itu, DPRK akan mengkaji setiap perubahan alokasi anggaran dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, efisiensi, serta dampaknya langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Penguatan PAD Tak Boleh Membebani Masyarakat
Terkait sisi pendapatan, DPRK menekankan perlunya langkah konsisten memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi, perbaikan sistem, digitalisasi, dan peningkatan kepatuhan — namun tidak boleh dengan pendekatan yang membebani masyarakat. Optimalisasi harus berjalan beriringan dengan keadilan dan kemampuan warga.
DPRK juga mendorong agar perubahan APBK memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekonomi masyarakat, UMKM, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan penciptaan lapangan kerja.
“Pembangunan kota tidak hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi seberapa kuat ekonomi masyarakat tumbuh dan seberapa besar peluang kerja meningkat. Perubahan APBK 2026 harus menjadi momen memperbaiki yang kurang, memperkuat yang baik, dan menghentikan yang tidak lagi relevan,” tambahnya.
Angka Perubahan APBK 2026
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saa’duddin Djamal, memaparkan rincian angka perubahan anggaran tersebut:
– Pendapatan Daerah: Direncanakan Rp1.568.776.482.829,-, naik sebesar Rp256.799.927.055,- atau 19,57% dari APBK Murni
– Belanja Daerah: Direncanakan Rp1.578.660.138.691,-, naik sebesar Rp259.483.582.917,- atau 19,67% dari APBK Murni
Penyerahan ini menandai dimulainya tahap pembahasan antara DPRK dan Pemko Banda Aceh untuk menyempurnakan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.(**)























