Home / News / Parlementarial

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:14 WIB

Sidak ke RSUZA, Komisi V DPRA Temukan Masalah Status Jaminan dan Stok Obat

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, didampingi anggota Tgk. M. Nizar, Diana Putri Amelia, dan Syarifah Nurul Carissa. Tim meninjau langsung berbagai titik pelayanan, mulai dari ruang rawat inap, instalasi farmasi, hingga loket administrasi pasien, pada Rabu (6/5/2026).

Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, didampingi anggota Tgk. M. Nizar, Diana Putri Amelia, dan Syarifah Nurul Carissa. Tim meninjau langsung berbagai titik pelayanan, mulai dari ruang rawat inap, instalasi farmasi, hingga loket administrasi pasien, pada Rabu (6/5/2026).

BANDA ACEH – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUZA) pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah keluhan masyarakat terkait kualitas dan akses pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama Aceh tersebut.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, didampingi anggota Tgk. M. Nizar, Diana Putri Amelia, dan Syarifah Nurul Carissa. Tim meninjau langsung berbagai titik pelayanan, mulai dari ruang rawat inap, instalasi farmasi, hingga loket administrasi pasien.

Rijaluddin menyampaikan bahwa secara umum pelayanan di RSUZA masih berjalan normal dan tidak ditemukan adanya penghentian layanan kepada masyarakat, meskipun saat ini tengah terjadi polemik terkait kebijakan pembatasan jaminan kesehatan berbasis desil.

“Secara umum pelayanan tetap berjalan. Tidak ada penghentian layanan. Instruksi pimpinan sudah jelas, masyarakat tetap harus dilayani tanpa memandang permasalahan administrasi yang ada,” ujar Rijaluddin kepada wartawan usai meninjau lokasi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Pimpin Kunjungan Takziah ke Rumah Duka Istri Direktur RSUD Aceh Besar

Ia juga memberikan apresiasi kepada manajemen rumah sakit yang tetap berupaya maksimal menjalankan tugas pelayanan kesehatan di tengah persoalan klaim pembiayaan yang hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan.

Meski demikian, sidak tersebut mengungkap sejumlah permasalahan krusial yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Salah satu temuan utama berkaitan dengan status kepesertaan jaminan kesehatan berdasarkan klasifikasi desil.

Menurut Rijaluddin, masalah justru ditemukan pada kelompok desil 1 hingga 5, yang merupakan golongan masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah dan seharusnya menjadi prioritas perlindungan. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya peserta dalam kelompok tersebut yang status jaminan kesehatannya tidak aktif.

“Yang menjadi perhatian kami justru kelompok desil 1 sampai 5. Ini adalah masyarakat yang tidak boleh diputus jaminannya, namun faktanya masih ada yang statusnya tidak aktif. Ini yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Selain persoalan administrasi kepesertaan, Komisi V juga menyoroti ketersediaan obat di instalasi farmasi yang mengalami penurunan stok. Kondisi ini diduga kuat terjadi akibat terganggunya arus kas rumah sakit, yang disebabkan oleh belum lancarnya proses pencairan klaim pembiayaan layanan kesehatan.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Ucapkan Selamat HUT Ke-32 TVRI Aceh.

“Stok obat terlihat berkurang. Hal ini diduga berkaitan dengan arus kas rumah sakit yang terganggu karena klaim pembiayaan yang belum selesai. Ini menjadi masalah serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ungkapnya.

Rijaluddin menegaskan bahwa kondisi ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pihak manajemen rumah sakit, melainkan merupakan dampak dari permasalahan sistemik yang lebih luas yang perlu dicari solusinya secara bersama-sama.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi V DPRA berencana memanggil sejumlah instansi terkait, antara lain Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Dinas Kesehatan Aceh, dan Dinas Sosial Aceh. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas akar permasalahan dan mencari solusi yang menyeluruh.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas hal ini, mulai dari kesiapan dan keakuratan data desil hingga mekanisme pembiayaan layanan kesehatan agar tidak terputus,” jelasnya.

Baca Juga :  Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan

Terkait hal ini, Rijaluddin juga mengimbau masyarakat agar tidak panik jika merasa data desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tetap memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan.

“Jika masyarakat merasa klasifikasi desilnya tidak tepat, tetaplah datang berobat. Rumah sakit tetap wajib melayani. Penolakan pelayanan dengan alasan permasalahan data desil tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, kelompok rentan seperti korban bencana alam, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa tetap dijamin mendapatkan layanan kesehatan tanpa memandang klasifikasi desil apapun.

Komisi V DPRA menilai bahwa persoalan jaminan kesehatan di Aceh memerlukan evaluasi menyeluruh, mulai dari keakuratan proses pendataan, sinkronisasi data antarinstansi, hingga sistem pembiayaan yang berkelanjutan. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar melindungi hak masyarakat dan tidak mengganggu kinerja fasilitas pelayanan kesehatan. (**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Dinas syariat islam

Bangun Sinergi, Plt Kadis Syariat Islam Marzuki Gelar “Bincang Pagi” Bersama IKA BKPRMI

Daerah

Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 Bersama DPRA

Daerah

Kadisdik: “Kami Faham tidak Mudah, Tapi Kita Akan Berupaya Bersama-Sama”

Parlementarial

DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Migas Aceh, Berikut Daftar Anggotanya

News

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Aceh Besar

Aceh Besar Gelar Rakor Percepatan Tanggulangi Kemiskinan

Banda Aceh

Kapolda Aceh Minta Personel Jaga Komitmen Pelayanan Masyarakat yang Profesional dan Humanis

News

Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya, Dipicu Soal Kewenangan