KSINews, Pandeglang – Untuk mencari keuntungan pribadi, oknum Kabid Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang diduga menyalahgunakan wewenangnya berbisnis pengadaan barang berupa papan informasi BOS untuk sekolah dasar (SD) sekabupaten pandeglang.
Padahal terkait papan data informasi BOS di sekolah adalah kewenangan Kepala Sekolah dan tugasnya kepala sekolah dan itupun tidak boleh adanya paksaan dari dinas manapun karna sekolah pengguna anggaran BOS mutlak.
Dihimpun dari seorang guru yang tak mau namanya disebut mengatakan bahwa seorang oknum di Dinas Pendidikan Nono sebagai Kabid SD telah melakukan bisnis Papan Informasi BOS ke sekolah-sekolah.
“Saya kurang setuju, ada oknum Dinas Pendidikan , kok seperti ajang bisnis Papan Informasi BOS jadinya, semua sekolah-sekolah dia yang pasok sebagai pendistribusi untuk mencari keuntungan,” ujarnya.Selasa (30/01/23).
“Ini dimanfaatkan oknum dinas itu, didrop dari toko dipasok ke sekolah supaya banyak untungnya,” cetusnya.
Dan ini sudah melanggar aturan Pasal 3 dan 4 PP nomor 53 tahun 2010, Aturan Bagian Pertama Dan Kedua sumpah janji PNS. pungkasnya.[ IRGI ]
Editor: Dima