BANDA ACEH — Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh melakukan inspeksi monitoring kepatuhan penerapan KTR di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pemantauan dan evaluasi yang lebih luas menyasar 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
Inspeksi di Diskominfotik dilakukan oleh Tim 1 yang beranggotakan unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Bagian Hukum, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Delapan indikator kepatuhan KTR diperiksa, termasuk keberadaan Surat Keputusan Tim Internal KTR di masing-masing instansi.
Anggota Tim 1 dari Dinas Kesehatan, Nova, menyampaikan hasil penilaian sementara.
“Alhamdulillah, secara umum penerapan KTR di Diskominfotik sudah berjalan baik,” ujar Nova.
Nova menjelaskan pendekatan yang digunakan dalam inspeksi ini bersifat edukatif, humanis, dan persuasif. Jika ditemukan pelanggaran, tim akan mencatat dan memberikan surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh temuan di lapangan kemudian diinput ke dalam sistem KoboToolbox lengkap dengan dokumentasi foto bergeotag. Data ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh sekaligus dasar penyusunan rekomendasi tindak lanjut bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperkuat pengawasan kawasan tanpa rook di lingkungan instansi pemerintahan
Editor: Redaksi























