BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah secara intensif mengawal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada 6–7 Oktober 2026. Sejak Agustus lalu, berbagai langkah pembinaan dan persiapan matang telah dilakukan guna menjembatani kebutuhan penilaian dan kesiapan seluruh instansi terkait.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh, Hafriza, secara langsung memimpin pendampingan untuk memastikan seluruh unit kerja yang disampelkan siap sepenuhnya. Penilaian tahun ini difokuskan pada empat lokus pelayanan utama: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Meuraxa, Dinas Sosial, dan SMP Negeri 3 Kota Banda Aceh.
“Kami memastikan keempat aspek penilaian berjalan optimal: kesiapan sumber daya, kelengkapan administrasi, sistem penanganan pengaduan, hingga capaian kinerja pelayanan publik,” ujar Hafriza.
Pendampingan dilakukan menyasar empat aspek utama yang dinilai Ombudsman:
– Kesiapan Sumber Daya: memastikan pimpinan, petugas loket, hingga pengelola pengaduan siap menjalani wawancara evaluasi
– Kelengkapan Administrasi: memverifikasi pemenuhan Standar Pelayanan serta ketersediaan sarana dan prasarana
– Sistem Pengaduan: mengoptimalkan mekanisme penanganan keluhan masyarakat agar lebih responsif dan terukur
– Penilaian Kinerja: mengoordinasikan hasil evaluasi yang terintegrasi dengan sistem pembinaan pusat
Selain itu, Bagian Organisasi juga memfasilitasi pelaksanaan survei Kepercayaan Masyarakat yang dilakukan Ombudsman melalui wawancara langsung dan pemindaian kode QR di setiap titik layanan.
Pengawalan intensif ini merupakan bukti nyata komitmen Pemko Banda Aceh untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai alat evaluasi internal sekaligus langkah konkret mewujudkan visi pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Banda Aceh.(**)
Editor: Redaksi






















