Home / Pemerintah

Jumat, 3 Februari 2023 - 00:16 WIB

Cegah PMK dan LSD, Disnak Aceh Lakukan Penyemprotan Eco Enzim ke Kandang Ternak Warga        

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh Besar –  Upaya pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku masih terus dilakukan Pemerintah Aceh hingga saat ini.

Hari ini Jum’at, (3/2/23), Dinas Peternakan Aceh bersama Tim Satgas Pangan Polda Aceh, Tim Teritorial Kodam Iskandar Muda dan Dinas Peternakan Aceh Besar, kembali melakukan penyemprotan Eco enzim ke Kandang Ternak Warga diwilayah kabupaten Aceh besar.

Disnak bersama unsur Polda Aveh dan Kodam Iskandar Muda, hari ini melakukan penyemprotan pada kandang milik warga yang tergabung dalam kelompok Al-Falah, di Gampong Reudeup Kecamatan Montasik dan pasar sibreh kab Aceh besar yang dipantau langsung oleh Kadisnak Aceh Zalsufran.

“Hingga saat ini, Alhamdulillah Aceh masih berstatus zero case PMK. Namun tentu saja kita tidak boleh lengah. Upaya pencegahan tetap harus kita lakukan. Hari ini, kita kembali melakukan penyemprotan desinfektan, di kandang milik kelompok Al Falah dan pasar sibreh sebagai upaya mencegah PMK dan LSD,” ujar Zalsufran.

“Pak Gubernur  dan Pak Sekda selaku Ketua Satgas PMK Aceh, selalu mengingatkan kita untuk terus melakukan upaya pencegahan, karena jika kembali menjangkiti ternak, maka warga yang akan mengalami kerugian, dan secara langsung akan berimbas pada perekonomian Aceh,” imbuh Zalsufran.

Kepada warga, Kadisnak berpesan agar tidak panik dan tetap melakukan aktifitas bidang peternakan seperti biasa karena apa yang dilakukan saat ini hanyalah upaya pencegahan.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak panik karena ini hanyalah sebuah upaya pencegahan. Kembali kami tegaskan, bahwa hingga saat ini Aceh masih berstatus zero case PMK. Apa yang kita lakukan ini adalah sebuah bentuk kewaspadaan atau cegah dini agar virus tersebut tidak menjangkiti ternak warga,” kata Zalsufran.

Sebagai upaya pencegahan, Zalsufran juga mengingatkan warga untuk selalu menjaga kebersihan kandang ternak serta segera melaporkan ke petugas kesehatan hewan terdekat, jika menemukan gejala-gejala PMK dan LSD pada ternaknya.

Untuk diketahui bersama, PMK adalah penyakit yang menyerang kuku dan mulut ternak, yaitu hewan-hewan berkaki belah, seperti sapi dan kerbau. Sedangkan Lumpy Skin Disease (LSD), adalah penyakit yang secara langsung dapat dilihat pada kulit ternak, berupa benjolan seperti penyakit cacar.

“Jika benjolan ini pecah, maka akan meresap ke daging hewan ternak dan membusuk. Ini tentu akan menurunkan kualitas dan harga sapi warga. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus terus kita lakukan,” imbau Zalsufran.

“Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena dengan penanganan yang baik, LSD bisa disembuhkan. Seperti di Kelompok Al-Falah ini, sebelumnya ada 4 ekor yang terjangkit, namun 3 ekor sudah sembuh total dan seekor lagi kondisinya sudah semakin baik,” sambung Kadisnak.

Kadisnak juga mengungkapkan, sebagai upaya pencegahan, saat ini Pemerintah Aceh juga telah melakukan upaya pengetatan lalulintas keluar masuk ternak di perbatasan.

“Saat ini, atas perintah Pak Gubernur dan Sekda Aceh selaku Ketua Satgas PMK Aceh, kita telah melakukan upaya pengetatan lalulintas, baik keluar maupun masuknya ternak dari dan ke Aceh,” pungkas Zalsufran.

Saat penyemprotan desinfektan, Kadisnak Aceh turut didampingi oleh Pabandia Bakti TNI Sterdam Iskandar Muda Mayor Inf Galih Candra Buana dan Ketua Satgas Pangan Polda Aceh yang diwakili oleh Kanit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh AKP Fauzan Zikra. [IRFAN]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Tahunan 2024 Pesantren Tgk Chiek Oemar Diyan

Nasional

Kadisdik Aceh Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pada Seleksi PPPK

Aceh Besar

Tahun 2024, Dinkes Aceh Besar Sukses Turunkan Stunting Hingga 16,2%

Pemerintah

Gubernur Jawa Barat Ajak Ulama dan Tokoh Masyarakat Kota Banjar Jaga Kondusivitas di Tahun Politik

News

Berlakukan Kenaikan PPN, PKS Ingatkan Pemerintah Jangan Lukai dan Tambah Beban Masyarakat

Aceh Besar

Pj Bupati Buka UKT Taekwondo Aceh Besar, Harapkan Terus Berkembang dan Ukir Prestasi

Pemerintah

Jampidum Setujui Tiga Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

Pemerintah

Akhir Tahun 2022, BPKAD Provinsi Sumatera Utara Gelar Kaleidoskop