Home / Hukrim

Kamis, 9 Februari 2023 - 20:30 WIB

Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang, Kakek Di Tasikmalaya di Tangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Tasikmalaya Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Terduga pelaku berinisial AR alias Abah (65), seorang kakek 8 cucu ini melakukan tipu muslihat dengan modus mampu menggandakan uang untuk melunasi hutang korban ke Bank.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.

“Benar, pelaku sudah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota ,” ungkapnya, Kamis (09/02/23)

Ia menjelaskan, awalnya Korban SW (32) warga Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, meminta bantuan pelaku untuk menyelesaikan masalah
hutang – hutangnya ke Bank, kemudian pelaku menyanggupi dengan persyaratan korban harus menyerahkan sejumlah uang, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta rupiah dalam ransel hitam, dan pelaku menjanjikan bahwa besok pagi uang dalam ransel tersebut akan berlipatganda menjadi Rp 500 juta rupiah.

“Saat dibuka tas ransel hitam isinya kosong, uangnya hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota,” jelasnya.

Adapun pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan sesajen, jenglot, rantai babi, berbagai parfum, yang digunakan untuk mengelabui korbannya, semuanya dijadikan barang bukti dan sudah diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan semua tipu daya seperti itu, hal tersebut semuanya bohong.

“Kami akan terus melakukan pendalaman , tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain, dan pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” pungkas Kapolres.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ungkap Kasus Narkotika, Polda Aceh Selamatkan Jutaan Jiwa Generasi Muda

Hukrim

Polres Kuningan Ungkap Kasus Investasi Bodong Dengan Modus Usaha Catering

Hukrim

Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kg Sabu-Sabu di Pantai Pidie Jaya

Hukrim

Polres Kapuas Hulu Berhasil Tangkap GAR Pelaku Curanmor Dan HR Masih DPO

Daerah

Personil Gabungan BNN, TNI Polri Kembali Temukan 8 Hektar Lahan Ganja Di Aceh Besar

Hukrim

Kapolsek Banda Sakti Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Curat di Hagu Barat Laut

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh dan KPK Sepakati Kerja Sama Dalam Pemberantasan Korupsi

Hukrim

Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi