Home / Hukrim

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:27 WIB

Sat Res Narkoba Polres Indramayu Amankan R Pengedar Tramadol HCI dan HRA Jadi DPO

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Indramayu – Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis obat keras tertentu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi Selasa (14/2/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau agar masyarakat menghindari dan tidak terjerat narkoba karena dampaknya akan sangat merugikan diri sendiri juga keluarga.

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ungkap kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran barang yang terlarang tersebut.

Baca Juga :  Sat Polisi Perairan Polres Kapuas Hulu Bersama PSDKP Laksanakan Patroli dan ini Tujuannya

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan serta pendalaman, terdapat satu orang pelaku yang diamankan di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Februari 2023,” ungkapnya.

Dari pelaku inisial R (33), Sat Res Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti 50 (lima) strip obat jenis Tramadol HCI dengan perstrip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) tablet, dan 10 (sepuluh) strip obat jenis Trihexyhenidyl dengan perstrip isi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) tablet.

Baca Juga :  Sat Polisi Perairan Polres Kapuas Hulu Bersama PSDKP Laksanakan Patroli dan ini Tujuannya

Selain itu 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam surya berisi 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam surya berisi 8 (delapan) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP (dextro) perpaket isi 8 (delapan) tablet dengan jumlah keseluruhan 64 (enam puluh empat) tablet, 23 (dua puluh tiga) tablet Tramadol HCI, 13 (tiga belas) tablet Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru.

Baca Juga :  Sat Polisi Perairan Polres Kapuas Hulu Bersama PSDKP Laksanakan Patroli dan ini Tujuannya

R (33) mengaku barang bukti yang diduga sediaan farmasi obat keras tertentu (OKT) tersebut didapat dengan cara membeli dari HRA yang beralamat di Jakarta Pusat (DPO).

Polri akan terus mendalami dan menyelidiki serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah diamankan itu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indramayu Polda Jabar.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tambah Kabid Humas.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Aceh Gelar Program JMS Kepada Pelajar SMA se-Aceh

Hukrim

Edar Sabu Seorang Kakek Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Aceh Besar

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

Hukrim

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Bersama Tim Gabungan, Tertibkan Tambang Emas Liar

Daerah

Gubernur Jawa Barat Dukung Kepolisian Tindak Tegas GMBI Akibat Demo Ricuh

Hukrim

Kajati Aceh Berhasil Mengamankan Satu DPO KDRT Dari Nagan Raya.  

Hukrim

Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya Kejar Pelaku Pencurian dan Kekerasan 

Hukrim

Memiliki ribuan Obat Keras Jenis Tramadol HCI dan Hexymer, MS warga Cibeureum Sukabumi ditangkap Polisi