Home / Pemerintah

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:40 WIB

Terima Barang Rampasan Rp56 Miliar, Yasonna H. Laoly Mengapresiasi  KPK Dalam Menyelesaikan perkara Tipikor dan TPPU

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp56.744.674.000,-.

Nantinya aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan digunakan dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengapresiasi upaya KPK dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Baca Juga :  Hadiri KPPU Awards 2023, Wapres Perintahkan Kepala Daerah Untuk Tingkatkan Kinerja Persaingan Usaha di Tingkat Regional

“Selama ini, layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam komplek ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun,” katanya dalam Serah Terima PSP Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

Yasonna berharap tanah dan bangunan yang telah diterima ini dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat. Aset yang diterima ini akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi (SIMAK) BMN sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel.

Saat ini Kemenkumham masih menunggu proses PSP dari KPK berupa tanah dan bangunan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung, Rupbasan Jakarta Utara, dan Rupbasan Jakarta Selatan. Selain tiga satuan kerja tersebut, Kemenkumham masih membuka harapan untuk menerima PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara untuk aset-aset lainnya.

Baca Juga :  Gelar Workshop SPIP dan Penerapan MR, Kakanwil Kumham Kalbar :Penyelenggaraan SPIP Menjadi Tanggung Jawab Bersama

“Kita terus mendorong KPK agar melakukan penguatan lembaga pemerintahan, untuk tidak melakukan tipikor,” kata Yasonna, Kamis (16/02/23) di Gedung Merah Putih KPK.

“Kemenkumham akan selalu mendukung upaya KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga :  Gelar Workshop SPIP dan Penerapan MR, Kakanwil Kumham Kalbar :Penyelenggaraan SPIP Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto ini, Kemenkumham mengajukan permohonan PSP Barang Rampasan KPK berupa tanah seluas 2.700 meter persegi dan bangunan seluas 1.994,5 meter persegi dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemenkumham tidak sendiri dalam menerima aset hasil rampasan ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menerima aset senilai Rp1.197.177.000,- berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung.

[red_khi*]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakili Pj, Sekda Aceh Besar Hadiri Acara Zoom Meeting Komunikasi Sosial

Aceh Besar

Tiga Gampong di Aceh Besar Dibina Penerangan Hukum Terkait Dana Desa

Pemerintah

Lapor Wapres, Mentan Pastikan Stok Beras Cukup

Daerah

DPRA Teken Berita Acara Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Hasil Pemeriksaan BPK RI

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tegaskan Reformasi Pimpinan Pejabat Tinggi Dilakukan Secara Transparan

Pemerintah

Kata BMKG, Ada Lima Fenomena Akhir 2022 hingga Awal 2023 yang Perlu Diwaspadai

Aceh Besar

Jelang MTQ Ke-36 Tahun 2023, Pj Bupati Aceh Besar Minta Kafilah Aceh Besar Serius Ikuti TC

Aceh Besar

Plt Sekda Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Aceh Besar 2026