Home / Hukrim

Senin, 27 Februari 2023 - 15:18 WIB

Polresta Banda Aceh Buka Posko dan Call Center Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh saat ini sedang menangani kasus dugaan penipuan bermodus jual beli sembako murah mencapai miliaran rupiah

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, puluhan orang menjadi korban dalam kasus ini dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Kapolsek Palasah Majalengka Berikan Bansos Bagi Warga Jompo

“Rata-rata korbannya kaum perempuan atau ibu rumah tangga, kerugian mencapai dua miliar rupiah dan jumlah korban saat ini 53 orang, dimana masing-masing korban merugi puluhan juta,” ujarnya, Senin (27/2/23).

Terduga pelaku adalah seseorang berinisial NB. Diketahui, ia menjual sembako murah seperti minyak goreng, gula pasir hingga sirup, namun semua barang yang dimaksud tak pernah ada setelah para pembeli membayar.

Baca Juga :  Siap Siaga Antisipasi Banjir Lebih Buruk Kabupaten Sumbawa

“Para pembeli (korban) melakukan pembayaran dengan cara transfer, namun barang yang telah dipesan tidak pernah dikirimkan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah dan Nagan Raya ini.

Petugas pun membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini di Mapolresta Banda Aceh.

Masyarakat dapat langsung datang ke posko pengaduan dengan membawa fotokopi KTP, bukti transfer kepada pelaku serta menyebutkan jumlah kerugian.

Baca Juga :  Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya Kejar Pelaku Pencurian dan Kekerasan 

“Atau dapat juga menghubungi Kanit Pidum Ipda Heri Sabhara di nomor kontak 085260174128. Posko ini kita buat karena korbannya semakin hari bertambah,” ucap Kasat.

“Selain itu posko ini juga untuk memudahkan kami dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” tambah Kompol Fadhillah Aditya Pratama.[Susianto]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bawa sabu 4 kilogram lewat Bandara Kualanamu, pria asal Lhok Kareung Lhoksukon ditangkap

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

Hukrim

Kapolda Aceh: Keseluruhan Ada 43 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan

Hukrim

Motornya Hendak Dirampas, Driver Ojol Di Bandung Sempat Lawan Dua Begal Bersenjata Tajam

Hukrim

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

Hukrim

Polisi Berhasil Ringkus Polisi Gadungan Berpangkat Komjen yang Tipu Perempuan Rp 1 Miliar

Hukrim

KKP Ungkap Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Dokumen SIPI

Hukrim

Fachrul Razi Gagas Majelis Pers Aceh (MPA)