Home / Pemerintah

Selasa, 28 Februari 2023 - 21:37 WIB

Mengubah Pola Pikir dalam Misi KUHP Nasional

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional telah menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Namun, kehadiran rujukan hukum produk asli anak bangsa ini harus diiringi dengan perubahan pola pikir (mindset), terutama untuk tidak menghukum pelaku kejahatan sebagai sarana balas dendam.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 Aceh mengatakan hal tersebut menandakan bahwa kita masih berorientasi pada keadilan retributif.

“Telah terjadi perubahan paradigma dalam hukum pidana. Pada awalnya (hukum pidana) berorientasi pada keadilan retributif, yaitu menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini.

Perubahan paradigma dalam modernisasi hukum pidana ini, kata Eddy, merupakan salah satu dari lima misi yang diemban dalam KUHP baru. Misi lainnya adalah demokratisasi, dekolonisasi, sinkronisasi, dan konsolidasi.

Dalam demokratisasi, KUHP menjamin kebebasan berserikat, menjamin kebebasan berpendapat, menjamin kebebasan berekspresi, menjamin kebebasan untuk mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. Tetapi semua dibatasi berdasarkan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Kadis Kominsa Aceh Bersama Staf Silaturrahmi ke Perum LKBN Antara

“Tidak benar apabila dikatakan KUHP nasional akan membungkam demokrasi, akan membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkritik,” kata Eddy. “Untuk itu, kami formulasikan dengan merujuk pada berbagai keputusan MK,” tambahnya di Universitas Syiah Kuala, Aceh.

Misi berikutnya adalah dekolonisasi yang merupakan upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial di dalam KUHP. Selanjutnya pada sinkronisasi, Tim Perumus KUHP telah melakukan sinkronisasi terhadap kurang lebih 200 undang-undang (UU) sektoral di luar KUHP.

“Kita melakukan sinkorinsasi dan menyelaraskan terhadap peraturan yang di luar KUHP, kurang lebih sebanyak 200 undang-undang,” ujar guru besar hukum pidana ini, Selasa (28/02/2023).

Terakhir adalah konsolidasi yang merupakan penyusunan kembali ketentuan pidana secara menyeluruh dengan rekodifikasi.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala (USK), Agussabti mengapresiasi kehadiran KUHP yang baru ini untuk membangun hukum di Indonesia menjadi lebih baik dan berkeadilan.

Baca Juga :  Provinsi Jawa Barat Masih Menjadi Tujuan Investasi Terbaik Tahun 2023

Menurut Agussabti, KUHP yang selama ini digunakan merupakan produk Hindia Belanda yang lebih menekankan pada kepentingan individu, bukan kemaslahatan masyarakat, apalagi negara.

“Meskipun kita memahami upaya untuk merevisi KUHP ini tidak mudah dan telah melewati proses panjang, bahkan kehadiran KUHP ini masih menjadi kontroversi bagi sebagian masyarakat,” kata Agussabti. “USK menyambut baik inisiatif Kemenkumham untuk menggelar kegiatan ini, karena melalui kegiatan ini akan terbuka ruang diskusi yang lebih intensif dari mahasiswa, masyarakat, maupun praktisi hukum lainnya” tambahnya.

Kumham Goes to Campus 2023 Aceh merupakan kota pertama dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun 2023 ini. Selain Wamenkumham, kegiatan di Tanah Rencong ini menghadirkan tiga orang narasumber lainnya, yaitu Benny Riyanto yang membahas Sejarah UU KUHP, Pujiyono yang membicarakan Kebaruan Hukum Pidana, dan M. Arief Amrullah yang akan mengupas Pidana dan Pemidanaan.

[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Diskominsa Aceh Barat Gelar Pelatihan Pengelolaan Website dan Penyusunan DIP Tahun 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Tahunan 2024 Pesantren Tgk Chiek Oemar Diyan

Pemerintah

Antisipasi Potensi Bencana Wilayah Jakarta, Kepala BNPB dan Pj. Gubernur DKI Koordinasi Mitigasi dan Kesiapsiagaan

Pemerintah

Ramp Check di Terminal Kampung Rambutan Dilaksanakan Hingga 2 Januari 2023

Pemerintah

Pemdaprov Jabar – DKI Jakarta Perkuat Kolaborasi Atasi Masalah Perbatasan

Pemerintah

Resmikan Masjid Raya Al Jabbar, Ridwan Kamil : Cikal Bakal Perkembangan Peradaban Islam di Jabar

Pemerintah

Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!

Parlementarial

DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024