Home / Hukrim

Sabtu, 1 April 2023 - 14:33 WIB

28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor Ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi Polda Jabar didatangi puluhan warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong, Sabtu (1/4/23)

Puluhan korban tersebut melaporkan terduga pelaku LI yang telah menggasak uang dengan dalih investasi.

Hingga Sabtu sedikitnya 28 warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong melaporkan Li ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari 6 Juta hingga 26 Juta Rupiah.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi, Bulan Ramadhan Saya Minta Tidak Ada Petasan

Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar AKP Yanto Sudiarto membenarkan laporan mengenai dugaan investasi bodong oleh puluhan warga tersebut.

“Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi,” ujarnya.

“Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi, Bulan Ramadhan Saya Minta Tidak Ada Petasan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat agar jangan begitu saja mempercayai suatu investasi, cek ricek dahulu kebenarannya dan apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong ini, bisa datang dan melaporkannya ke kantor Polisi terdekat sehingga bisa dilakukan tindakan selanjutnya.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi, Bulan Ramadhan Saya Minta Tidak Ada Petasan

Kini, LI masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi Polda Jabar untuk menjalani proses penyidikan dan terbaca pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.[DIMA]

Editor: ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi: Densus 88 Ungkap Penembak Kantor MUI Tak Masuk Jaringan Teroris

Daerah

Razia Cafe dan Hotel, Satpol PP WH Kota Banda Aceh Amankan Miras dan Pasangan Mesum

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Nor Azizah Berhasil Ditangkap Oleh Tim Gabungan Di Ketapang

Hukrim

ALF Warga Putussibau Selatan ditangkap Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Ini Kasusnya

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Penusukan Driver Ojol di Palu

Hukrim

Polres Kubu Raya Selidiki Misteri Penemuan Mayat Wanita Muda dibawah Jembatan Sungai Asam

Hukrim

Majelis Zikrullah Aceh, All Out Kerahkan Tim pada Haul Abu Budi Lamno ke-28

Daerah

Penyelundup 3,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 M, Tiga pria di Aceh Ditangkap