Home / Hukrim

Rabu, 5 April 2023 - 15:05 WIB

Edarkan Obat Tramadol HCI , Dua Pemuda Di Kota Sukabumi Diciduk Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kota Sukabumi – Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi MAS (27 tahun) dan TK (33 tahun), diamankan Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi Polda Jabar karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan dalam upaya penanggulangan obat – obatan terlarang masyarakat harus tetap diingatkan agar tidak sampai mencoba atau memakai barang terlarang tersebut.

Keduanya ditangkap Polisi di sekitar Jalan Pelda Suryanta Gang Gotongroyong RT. 01/05 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (5 /4/23).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Menangkap Bandar Judi Togel Kubu Raya

Dari kedua terduga pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam serta dua buah tas selempang milik kedua pelaku.

Kapolres Kota Sukabumi Polda Jabar AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar tersebut.

Baca Juga :  Biadab, Orang Tua Di Kubu Raya Setubuhi Anak Tiri

“Memang betul, pada hari Rabu (5/4/23) kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya dengan mengamankan Dua orang terduga pelaku berinisial MAS dan TK berikut barang bukti 387 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg,” katanya.

“Dari keterangan sementara yang berhasil kita peroleh, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi DPO kami dan akan mengedarkannya kembali di wilayah Kota Sukabumi,” sambungnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Menangkap Bandar Judi Togel Kubu Raya

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi Polda Jabar guna kepentingan proses penyidikan dan terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.[DIMA]

Editor: ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mengaku LSM – Wartawan, 2 Pria Peras Perusahaan Rp 60 Juta

Hukrim

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

Hukrim

Pelemparan Bondet Ke Rumah Petugas Lapas, Tersangka Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Malang

Hukrim

Polsek Air Besar Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Entikong

Hukrim

Nyamar Jadi Konsumen, Polisi Di Sukabumi Amankan Ratusan Botol Mihol Berbagai Merk

Hukrim

Gerebek Sabung Ayam di Gistang, Para Penjudi Tunggang Langgang

Hukrim

Polda Kalbar Musnahkan 9,152 Kilogram Narkotika Jenis Ganja Asal Sumatera

Hukrim

Polresta Banda Aceh Buka Posko dan Call Center Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah