Home / Hukrim

Sabtu, 8 April 2023 - 15:28 WIB

IW Alias Ilham Pelaku Pencurian di Kabupaten Kubu Raya Akhirnya DiTangkap

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya kembali berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib lalu.

Pelaku seorang laki-laki berinisial IW Alias Ilham (20) asal Mempawah ini diciduk berawal dari adanya laporan aduan tentang dugaan tindak pidana pencurian, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Siaga Gg Siaga Proton Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H, saat dikonfirmasi Sabtu (8/4/23) membenarkan penangkapan IW alias Ilham yang diduga keras merupakan pelaku pencurian 1 unit notebook merk Asus warna silver dengan kode 416 MAO-FAD426, 1 buah jam tangan merk Viral, 1 helai jaket warna hitam, dan 1 vape merk Vanda milik pelapor. Pelapor mengalami kerugian mencapai Rp5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atas kejadian tersebut.

Baca Juga :  5 Palaku Pengeroyokan Di Tangsel Berhasil Tangkap , Pelaku Lain Masih Diburu

“ Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Joker yang dipimpin Kanit Lidik Polsek Sungai Raya, Iptu Sani mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap IW Alias Ilham di Kabupaten Mempawah. Setelah dilakukan interogasi singkat, IW Alias Ilham mengakui perbuatannya beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan,” beber Hasiholand,

Baca Juga :  5 Palaku Pengeroyokan Di Tangsel Berhasil Tangkap , Pelaku Lain Masih Diburu

“ Ya, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Notebook Merk Asus Warna Silver dengan Kode 416 MAO-FAD426, 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Viral, 1 (satu) helai Jaket Warna Hitam, dan 1 (satu) Vape Merk Vanda yang diambil oleh pelaku yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Tas Merk PALAZZO Warna Abu,”ujarnya.

Baca Juga :  5 Palaku Pengeroyokan Di Tangsel Berhasil Tangkap , Pelaku Lain Masih Diburu

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHPidana.

“Kami Polsek Sungai Raya mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian sehingga kasus pencurian ini dapat terbongkar dan pelaku dapat kami tangkap.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Kubu Raya,” tegas Hasiholand. [ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

Hukrim

Terlilit Hutang, Oknum Kades Jual Sabu, Ini Press Conference Kapolres Kubu Raya 2023

Hukrim

Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Penyulingan Gas Elpiji Bersubsidi

Hukrim

Janji Luluskan masuk Akpol, Oknum Polisi di Jakarta Tipu Warga Sultra Kabupaten Raha Hingga Ratusan Juta

Daerah

Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Jukir Liar

Hukrim

Sat Reskrim Polres Ketapang Berhasil Menciduk Dua Pelaku Pembobol Gudang Tiga Roda

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Nor Azizah Berhasil Ditangkap Oleh Tim Gabungan Di Ketapang