Home / Hukrim

Minggu, 30 April 2023 - 15:20 WIB

Polsek Air Besar Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Entikong

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Landak – Jajaran Polsek Air Besar berhasil menangkap Pelaku Curanmor, dipimpin langsung Kanit Intelkam AIPDA Heriyadi dan Kanit Reskrim AIPDA Generosus di dampingi Personil Polsek Air Besar AIPDA Dwi Oktariza dan AIPDA Edy Sanfransisco untuk menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor), minggu (30/4/23).

Polisi berhasil membekuk pelaku Curanmor di rumah milik Jikiman Dusun Prija Desa Semuntik Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak

Pelaku dibekuk setelah polisi mendapat laporan dari Unit Reskrim Entikong bahwa Pelaku melakukan Pencurian 3 unit Handphone di wilayah hukum Entikong sekitar 3 bulan yang lalu dan informasinya Pelaku melarikan diri kerumah keluarganya di kabupaten Landak.

Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda mengatakan “Membenarkan jika telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor Tersangka diketahui berinisial HP (24), warga Dusun Merauh Desa Sontas, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, diketahui Pelaku melakukan aksi curanmor  di 2 TKP yang berbeda yaitu di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dan Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas bermula dari pencurian 3 unit Handphone di Kecamatan Entikong, untuk kemudian Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Nomor : LP / B / 40  / IV / 2023 / SPKT / Polres Landak / Polda Kalbar, Tanggal 29 April 2023.

IPDA Donny Pati Pratama Yolanda menambahkan, penangkapan pelaku pencurian setelah mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan.

Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku  yang kemudian dapat mengamankan pelaku HP, pada Minggu  30/4/2023 pukul 07.30 Wiba dari hasil pengembangan pelaku mengakui telah melakukan Pencurian 3 unit Handphone di Kecamatan Entikong, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dan 1 unit Handphone di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas serta 1 unit sepeda motor merek Honda Supra 125 warna hitam dan 1 unit Handphone di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

“Barang bukti yang kami amankan sementara berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam, 1 unit  sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 buah handphone yang masing-masing berbeda TKP sementara kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan Korban dan untuk Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy kami masih menunggu dari Polsek Tebas untuk dasar laporannya”,  ujar IPDA Donny..

Kapolsek Air Besar juga mengimbau masyarakat agar dapat menjaga barang-barang berharganya dengan baik sehingga kesempatan serta niat orang untuk berbuat baik tidak dapat dihindari.[ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kuningan Ungkap Kasus Investasi Bodong Dengan Modus Usaha Catering

Hukrim

Tim Batman Polsek Baiturrahman Tangkap Nasrul, Pelaku Pencurian Yang Viral di Media Sosial

Hukrim

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian ATM BAS dengan Cepat, Daniel A W Apresiasi Polresta Banda Aceh

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

Hukrim

Gudang Penyimpanan Obat Terlarang Asal Aceh DiGrebek Timsus Sanggabuna Polres Karawang

Hukrim

Pinjam Uang dengan iming – iming Proyek Pokir, Oknum Anggota DPRD Buton Utara Resmi di Polisikan

Hukrim

Kemenkes Beri Bantuan Hukum 2 Dokter Magang yang Dianiaya di Lampung

Daerah

GAMB Gelar Aksi Unjuk Rasa, Minta Pelaku Utama Money Politik Pilkada Bireuen Diproses Hukum