Home / Hukrim

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:17 WIB

Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh Diringkus Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh ringkus dua pelaku pencurian becak motor (bentor) di Banda Aceh, Rabu (17/5/2023) malam.

 

Kejadian yang menimpa tiga korban di bulan Mei 2023 itu terungkap setelah adanya rekaman CCTV salah satu yang diperlihatkan oleh korban terhadap ciri ciri pelaku.

 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan pengungkapan kasus bentor melibatkan dua tersangka tersebut berinisial IS (33) dan A alias Paupau (50).

 

Ia mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian becak di tiga lokasi yakni di Toko Adik Abang Fotocopy, Jeulingke, di Jl. T Nyak Arif, dan Jl Tgk Diblang, Gampong Lamdingin.

 

Tiga barang bukti yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku adalah satu unit becak tipe Yamaha Vega ZR, becak R3 merek Honda Supra Fit dan becak R3 tipe honda NF 100 LD pada April 2023.

 

“Untuk becak R-3 tipe Honda NF 100 ini, barang buktinya sudah di pisah-pisah oleh kedua pelaku. Dimana spare part-nya dijual ke pasar loak,” kata Fadillah.

 

Dia mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, IS pada April 2023 menghubungi A alias Paupau untuk melakukan pencurian becak di wilayah Jeulingke.

 

IS berjalan ke arah Simpang Mesra dan melihat satu unit becak R3 terparkir di pinggir jalan.

 

Melihat ada celah, IS kemudian langsung mendorong becak tersebut menjauh dari TKP.

 

Merasa sudah cukup aman, ia kemudian menghidupkannya dan membawa ke rumah Paupau.

Selanjutnya, A alias Paupau menyerahkan uang Rp 1 juta kepada IS, tambahnya.

 

“Setelah melakukan pencurian di bulan tersebut, baru pada Mei 2023 ini mereka kembali melakukan pencurian dua unit becak,” ungkapnya.

 

Dikatakan Fadillah, untuk becak motor yang dibongkar dan dijual spare part, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus terhadap lima orang penadah.

 

Pasalnya, spare part becak itu dijual kisaran harga Rp 700 ribu hingga paling rendah Rp 150 ribu tergantung jenisnya.

 

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kubu Raya Tangkap Truk Tangki BBM Solar Ilegal Di Jalan Trans Kalimantan

Hukrim

Pemerintah Segerakan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Hukrim

KKP Ungkap Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Dokumen SIPI

Hukrim

Pemerhati Aceh Apresiasi kinerja Polres Bireuen Atas Tertangkapnya Penghina Nabi

Hukrim

IW Alias Ilham Pelaku Pencurian di Kabupaten Kubu Raya Akhirnya DiTangkap

Hukrim

Terkait Kasus Pencabulan Di Delta Pawan, Pelaku Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Ketapang

Hukrim

Polsek Air Besar Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Entikong

Hukrim

Polda Sumut Gerebek Tempat Perjudian di Jermal XV, Puluhan Mesin Judi jackpot dan mesin scater Amankan