Home / Tni-Polri

Sabtu, 30 September 2023 - 22:49 WIB

Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Simalungun — Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Kasus pencurian itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV,” ujar Ronald Sipayung, Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga :  Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

Ronald Sipayung mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

“Restoratif justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ jelasnya.

Baca Juga :  Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

Suhartono, salah satu tersangka mengungkapkan, permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” ungkap Suhartono.

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

Baca Juga :  Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

“Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Restoratif justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolres Aceh Utara Lakukan Pengawasan Pasar Tradisional

Tni-Polri

Kegiatan Semarak Ramadhan Kodam IM hari kedua.

Tni-Polri

Kapolda Aceh Ikut Lomba Tembak Pistol Plat Baja Kodam IM

Tni-Polri

Team Sus Ditnarkoba Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional

Tni-Polri

Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

Tni-Polri

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Tni-Polri

Dorong Semangat Persatuan Bangsa, Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI

Tni-Polri

Jumat Berkah: Kodam Iskandar Muda Bagikan 235 Paket Takjil untuk Warga