Home / Tni-Polri

Sabtu, 30 September 2023 - 22:49 WIB

Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Simalungun — Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Kasus pencurian itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV,” ujar Ronald Sipayung, Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga :  Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

Ronald Sipayung mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

“Restoratif justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ jelasnya.

Baca Juga :  Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

Suhartono, salah satu tersangka mengungkapkan, permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” ungkap Suhartono.

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

Baca Juga :  Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

“Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Restoratif justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas Operasi Lilin Seulawah Sterilisasi Gereja Menjelang Natal

Tni-Polri

Pangdam IM Kunjungan Kerja Ke Korem 012/TU

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 Di Mapolda Aceh

Tni-Polri

Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Kapolri Patroli Udara Jalur Tol

Tni-Polri

Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian

Tni-Polri

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang

Tni-Polri

Propam Polda Aceh dan Polisi Militer TNI Gelar Patroli Gabungan

Daerah

Dandim 0108/Agara Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah