Home / Aceh Besar / Pemerintah

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:49 WIB

Sekda Aceh Besar Hadiri Lauching Pengabdian Masyarakat Dalam Rangka HUT ke-63 FKH 

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi MSi menghadiri acara lauching pengabdian masyarakat dalam rangka HUT ke-63 tahun Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Syiah Kuala yang mengusung tema “Pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan stunting melalui kegiatan usaha mandiri dan konsumsi bahan pangan asal hewan yang asuh di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar” di Halaman Kantor Camat Kuta Baro, Aceh Besar, Rabu (04/10/2023).

 

Pengabdian masyarakat diresmikan oleh wakil rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir Agussakti MSi.

 

Dalam sambutannya, Pj Bupati melalui Sekda Aceh Besar Sulaimi menyampaikan, program ini sangat patut sangat apresiasi dimana akan sangat bermanfaat dalam mengatasi permasalahan stunting di masyarakat Aceh Besar khususnya di Kecamatan Kuta Baro ini.

“Karena program ini berdampak langsung bagi masyarakat, sehingga melalui kegiatan ini persoalan stunting di gampong dapat teratasi,” katanya.

 

Lebih lanjut, Sulaimi menjelaskan, selama ini USK telah berperan aktif dalam mengentaskan masalah stunting di Aceh. Dimana sebelumnya beberapa minggu yang lalu juga baru saja dilaksanakan launching penanganan stunting di Kabupaten Aceh Besar yang merupakan bagian dari Penelitian Profesor Berkarya.

Baca Juga :  Aceh Besar Bahas Perbup Inovasi Daerah

“Maka untuk itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sangat mendukung segala kegiatan yang mampu memberikan kontribusi positif bagi Pembangunan Kabupaten Aceh Besar Khususnya Pembangunan dibidang kesehatan, apalagi mengenai penanganan stunting yang kini tengah menjadi fokus perhatian dan prioritas kita semua,” ujarnya

 

Masih ditempat yang sama, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan drh Teuku Reza Ferasyi M Sc Ph D mengatakan, kegiatan pengabdian masyarakat merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun dalam rangka menyambut atau memperingati hari ulang tahun Fakultas Kedokteran yang jatuh pada tanggal 17 Oktober 2023.

“Jadi, kegiatan pada hari ini dalam rangka memperingati  HUT yang ke 63 dari Fakultas kedokteran hewan universitas syiah kuala,” ujarnya

 

Ia menjelaskan, untuk kegiatan pengabdian masyarakat pada tahun 2023 pihak Fakultas Kedokteran memilih Kecamatamujnn Kuta Baro dengan tema “Pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan stunting melalui kegiatan usaha mandiri dan konsumsi bahan pangan asal hewan yang asuh di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar”.

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Hadiri Maulid Lanud SIM 

 

“Pemilihan lokasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara USK dengan pihak Kecamatan Kuta Baro. Selain itu juga untuk memperkuat khususnya Kesehatan hewan yang ada diwilayah Kuta Baro sejak didirikan atau berjalan pusat kesehatan hewan didaerah ini,” jelasnya.

 

Kemudian, pihaknya juga melalukan kegiatan pengentasan stunting melalui peran masyarakat dalam peningkatan konsumsi bahan pangan asal hewan.

“Dan untuk pengentasan stunting, kami berkerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh, dikarenakan mereka sedang menjalankan program pencegahan stunting disalah satu Gampong (desa-red) di Kecamatan Kuta Baro,” paparnya

 

Sementara itu, Kejati Aceh yang diwakili Asisten Intelijen Mukhzan SH MH mengungkapkan menurut data SSGI (studi status gizi indonesia) tahun 2022, Aceh menepati peringkat ketiga nasional dengan angka stunting 33,2 persen. Kemudian di tahun 2023 menurut SSGI stunting di Aceh turun keperingkat lima dengan jumlah 31,2 persen dan ini menjadi tugas kita bersama, karena target nasional pada tahun 2024 harus turun menjadi 14 persen.

Baca Juga :  Aceh Besar Bahas Perbup Inovasi Daerah

“Persoalan ini bukan persoalan Aceh dimasa sekarang saja, melainkan akan menjadi masalah jangka panjang Aceh, sebab menyangkut masa depan anak-anak yang akan menjadi penerus bangsa,” tuturnya

 

Ia menyebutkan, presiden telah menandatangani Perpres No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka subtansi, intervensi, pendanaan serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting. Selain itu, Aceh juga telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) no 14 tahun 2019 tentang penanggulangan stunting di Aceh.

“Maka untuk itu, Kejaksaan Tinggi Aceh merasa terpanggil dan berkewjiban untuk ikut serta berkontribusi menyelesaikan persoalan stunting ini, karena kita ingin anak-anak Aceh memiliki kesempatan dan peluang yang sama dengan anak daerah lainya,” pungkasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Sambut GEMPAR ke-2 Tahun 2023 

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepakbola HUT ke-30 Kemukiman Lamteuba

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Selancar PON XXI di Lhoknga

Aceh Besar

Aceh Besar Mulai Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026

Pemerintah

Desa Majau Pandeglang Gelar Musrenbang Tahun 2024

Pemerintah

Bupati Abdya Buka Musrenbang RKPD Tahun 2023

Aceh Besar

Pj Bupati Terima Callsign “JZ01BLL” dari RAPI Aceh Besar

Pemerintah

Refleksi Kinerja Kemenkumham Tahun 2022 yang Penuh Dinamika