Home / Aceh Besar / Pemerintah

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:49 WIB

Sekda Aceh Besar Hadiri Lauching Pengabdian Masyarakat Dalam Rangka HUT ke-63 FKH 

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi MSi menghadiri acara lauching pengabdian masyarakat dalam rangka HUT ke-63 tahun Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Syiah Kuala yang mengusung tema “Pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan stunting melalui kegiatan usaha mandiri dan konsumsi bahan pangan asal hewan yang asuh di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar” di Halaman Kantor Camat Kuta Baro, Aceh Besar, Rabu (04/10/2023).

 

Pengabdian masyarakat diresmikan oleh wakil rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir Agussakti MSi.

 

Dalam sambutannya, Pj Bupati melalui Sekda Aceh Besar Sulaimi menyampaikan, program ini sangat patut sangat apresiasi dimana akan sangat bermanfaat dalam mengatasi permasalahan stunting di masyarakat Aceh Besar khususnya di Kecamatan Kuta Baro ini.

“Karena program ini berdampak langsung bagi masyarakat, sehingga melalui kegiatan ini persoalan stunting di gampong dapat teratasi,” katanya.

 

Lebih lanjut, Sulaimi menjelaskan, selama ini USK telah berperan aktif dalam mengentaskan masalah stunting di Aceh. Dimana sebelumnya beberapa minggu yang lalu juga baru saja dilaksanakan launching penanganan stunting di Kabupaten Aceh Besar yang merupakan bagian dari Penelitian Profesor Berkarya.

“Maka untuk itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sangat mendukung segala kegiatan yang mampu memberikan kontribusi positif bagi Pembangunan Kabupaten Aceh Besar Khususnya Pembangunan dibidang kesehatan, apalagi mengenai penanganan stunting yang kini tengah menjadi fokus perhatian dan prioritas kita semua,” ujarnya

Baca Juga :  Aceh Besar Bahas Perbup Inovasi Daerah

 

Masih ditempat yang sama, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan drh Teuku Reza Ferasyi M Sc Ph D mengatakan, kegiatan pengabdian masyarakat merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun dalam rangka menyambut atau memperingati hari ulang tahun Fakultas Kedokteran yang jatuh pada tanggal 17 Oktober 2023.

“Jadi, kegiatan pada hari ini dalam rangka memperingati  HUT yang ke 63 dari Fakultas kedokteran hewan universitas syiah kuala,” ujarnya

 

Ia menjelaskan, untuk kegiatan pengabdian masyarakat pada tahun 2023 pihak Fakultas Kedokteran memilih Kecamatamujnn Kuta Baro dengan tema “Pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan stunting melalui kegiatan usaha mandiri dan konsumsi bahan pangan asal hewan yang asuh di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar”.

 

“Pemilihan lokasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara USK dengan pihak Kecamatan Kuta Baro. Selain itu juga untuk memperkuat khususnya Kesehatan hewan yang ada diwilayah Kuta Baro sejak didirikan atau berjalan pusat kesehatan hewan didaerah ini,” jelasnya.

 

Kemudian, pihaknya juga melalukan kegiatan pengentasan stunting melalui peran masyarakat dalam peningkatan konsumsi bahan pangan asal hewan.

“Dan untuk pengentasan stunting, kami berkerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh, dikarenakan mereka sedang menjalankan program pencegahan stunting disalah satu Gampong (desa-red) di Kecamatan Kuta Baro,” paparnya

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Hadiri Maulid Lanud SIM 

 

Sementara itu, Kejati Aceh yang diwakili Asisten Intelijen Mukhzan SH MH mengungkapkan menurut data SSGI (studi status gizi indonesia) tahun 2022, Aceh menepati peringkat ketiga nasional dengan angka stunting 33,2 persen. Kemudian di tahun 2023 menurut SSGI stunting di Aceh turun keperingkat lima dengan jumlah 31,2 persen dan ini menjadi tugas kita bersama, karena target nasional pada tahun 2024 harus turun menjadi 14 persen.

“Persoalan ini bukan persoalan Aceh dimasa sekarang saja, melainkan akan menjadi masalah jangka panjang Aceh, sebab menyangkut masa depan anak-anak yang akan menjadi penerus bangsa,” tuturnya

 

Ia menyebutkan, presiden telah menandatangani Perpres No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka subtansi, intervensi, pendanaan serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting. Selain itu, Aceh juga telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) no 14 tahun 2019 tentang penanggulangan stunting di Aceh.

“Maka untuk itu, Kejaksaan Tinggi Aceh merasa terpanggil dan berkewjiban untuk ikut serta berkontribusi menyelesaikan persoalan stunting ini, karena kita ingin anak-anak Aceh memiliki kesempatan dan peluang yang sama dengan anak daerah lainya,” pungkasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ratusan Pelajar Kota Jantho Meriahkan Karnaval HUT ke-79 RI

Daerah

Pj Gubernur: Remisi adalah Bentuk Penghargaan atas Kedisiplinan dan Pembenahan Diri

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Peringatan HUT ke 78 TNI

Pemerintah

Pelaksanaan Regsosek Tahun 2022, Pj Bupati Abdya Instruksikan Para Camat dan Keuchik Untuk Memantau

Nasional

Kemenkumham Jalankan Mudik Bareng Pegawai dan Keluarga

Parlementarial

DPR Aceh Dukung Masa Jabatan Keuchik Dalam Revisi UUPA Disesuaikan dengan UU Desa

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Sebut Aceh Besar Siap Kucurkan Dana Desa 2024

Pemerintah

Semarakkan HBI Ke-73, Kanwil Kalbar Selenggarakan Donor Darah