Home / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 30 Desember 2021 - 21:43 WIB

Perpanjang Asimilasi COVID-19, Kemenkumham Terbitkan Permenkumham RI Nomor 43/2021

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta  – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperpanjang program Asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 yang ditandatangani Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, Selasa (28/12).

Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, mengungkapkan hal ini merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.

“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi COVID-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020,” ungkap Reynhard.

Penerbitan Permenkumham tersebut juga merupakan respon yang baik terhadap kondisi pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini. Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB sesuai peraturan yang ada.

Adapun perubahan dilakukan terkait narapidana penerima Asimilasi dan perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan Anak. Bila semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan Anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

Terkait pelaksanaan Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021, Dirjenpas menekankan seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apapun.

“Mohon seluruh petugas mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan. Nantinya akan makin banyak yang melaksanakan Asimilasi dan Integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.

Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan Asimilasi di rumah. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA dengan lebih optimal,” tegas Reynhard.*

 

 

 

 

 

 

 

 

INFOPAS

Share :

Baca Juga

Nasional

Syarikat Islam Aceh Gelar Pelantikan Pengurus Sekaligus Milad SI Ke-118 Tahun

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan KUPA, PPAS, dan Raqan RPJPD ke DPRK Aceh Besar

Nasional

Mulai 19 Januari 2022, Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter

Nasional

Lokasi Yang Sulit dijangkau, Kepala BNPB Distribusikan Logistik ke Warga Terdampak Menggunakan Motor

Daerah

Polres Bener Meriah Syukuran,HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Berjalan Secara Sederhana

Daerah

Idap Tumor Darah & Tumor Abdolmen, Bocah Putri asal Simpang Tiga Bener Meriah Butuh Uluran Tangan

News

Hj Asmidar Buka Turnamen Kejuaraan Sepak Bola Pantai di Aceh Singkil

Nasional

Menkumham : Kesadaran Hukum Desa sebagai Modal Dasar Nasional