Home / Tni-Polri

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:36 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kajhu, Tersangka di Perankan Oleh Polwan

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (15/5/2024) pagi di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.

Baca Juga :  Tim Batman Polsek Baiturrahman Tangkap Nasrul, Pelaku Pencurian Yang Viral di Media Sosial

Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.

Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pada proses rekonstruksi itu, semua kejadian diperankan oleh Bripka Delvia, salah satu personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh tersangka CNM dan kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Hadiri Roundtable on Combatting Maritime People Smuggling Activities in the Andaman Sea di Bangkok

Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu.

Sedangkan untuk pengganti korban, digunakan boneka manekin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, bahwa dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro-aktif.

Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka, ucapnya.

Baca Juga :  Adi Saleum Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penghinaan Wartawan di Bireuen

Dalam proses rekonstruksi itu juga, terlihat detik-detik tersangka memukul kepala korban yang berada di atas kasus dengan bongkahan batu.

“Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” kata Rizky.

Ia mengatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan Polwan bersesuaian dengan keterangan tersangka.

“Rekonstruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi, dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” pungkas Kanit Jatanras.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Babinsa Koramil 09 / Makmur Bantu Warga Yang Alami Musibah

Tni-Polri

Kapolda Aceh Hadiri Puncak Pergelaran Bhayangkara Fest 2023

Tni-Polri

Pejabat Polda Aceh Hadiri Seminar Nasional Secara Virtual Bahas Polisi Dalam Pusaran Konflik

Tni-Polri

Satgas Operasi Karhutla Seulawah 2023 Gelar Sosialisasi Di Samahani

Tni-Polri

Kurir Narkotika Akan Diserahkan Ke Jaksa, Begini Kata Kasaresnarkoba Polresta Banda Aceh

Tni-Polri

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Doa Bersama untuk Sukseskan Pembentangan Bendera Merah Putih di Bukit Lamreh

Tni-Polri

Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap

Tni-Polri

Kapolri Mutasi Ratusan Personel, Termasuk Tujuh Kapolda