Home / Tni-Polri

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:43 WIB

Residivis Pembobol Rumah Warga di Darul Imarah Ditangkap Polisi, Korban Merugi Ratusan Juta

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Darul Imarah menangkap Residivis kambuhan pelaku pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Adapun lokasi yang dimaksud diantaranya, dua rumah warga di Komplek PNS Blok C, gampong Lamsidaya, Darul Imarah dan Perumahan di Meusara Agung, Gue Gajah, Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku utama berinisial SH (30) yang berperan sebagai pencurian dan pembobolan rumah dan pelaku kedua berinisial SF (49) yang berperan sebagai tindakan pertolongan jahat (tadah)

Baca Juga :  Personel Polsek Kuta Makmur Amankan Tersangka Pencurian Kabel Tower XL

Mereka ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Sabtu (4/5/2024) malam.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (28/5/2024) mengatakan, kasus ini terungkap usai petugas menyelidiki kasusnya sejak kemarin.

Ia menyebutkan, bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan, karena dua tahun lalu pernah diamankan di Polresta Banda Aceh dalam kasus yang sama, ungkap Fadillah.

Baca Juga :  Hadiri Peletakan Batu Pertama Islamic Center PERSIS, Kapolri Yakin Hasilkan SDM Berkualitas

“Ada tiga laporan yang masuk ke kita soal pembobolan tiga rumah warga di Kecamatan Darul Imarah,” ujarnya didampingi Kapolsek, Iptu Hendra Saputra, Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit V Jatanras Ipda Rizky Pratama Putra.

Usai penyelidikan, polisi akhirnya menciduk kedua pelaku di sebuah peternakan ayam. Para pelaku pun mengakui telah mencuri sejumlah barang di tiga rumah korban.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa tiga tempat tidur, meja rias, lemari berbahan kayu jepara, satu set meja dan kursi, satu unit motor Scoopy, pendingin ruangan hingga mesin print.

Baca Juga :  Tim Rimueng Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Dalam aksinya, pelaku SH saat melakukan pencurian, menggunakan alat bantu berupa kapak, martil dan pahat, ucap Hendra.

“Korban mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp 134 juta lebih. Pelaku kini masih ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 jo 362 KUHP,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Ops Lilin Seulawah 2023: Angka Kecelakaan Fatalitas Menurun hingga 52 Persen

Aceh Besar

Pangdam IM Sambut Panglima TNI dan Wakasad di Bandara SIM Aceh Besar

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh Tutup Perlombaan Da’i Kamtibmas Tingkat Santri Pesantren Se-Provinsi Aceh

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala BI Provinsi Aceh

Tni-Polri

Terkait Pengamanan Sepakbola Di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh, Wakapolda Aceh Lakukan Ini

Tni-Polri

Dialog Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas, Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Sekolah Sukma Bangsa

Tni-Polri

Polri, BP Batam, Masyarakat Selesaikan Konflik Rampang Secara Musyawarah

Tni-Polri

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka