Home / Tni-Polri

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:43 WIB

Residivis Pembobol Rumah Warga di Darul Imarah Ditangkap Polisi, Korban Merugi Ratusan Juta

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Darul Imarah menangkap Residivis kambuhan pelaku pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Adapun lokasi yang dimaksud diantaranya, dua rumah warga di Komplek PNS Blok C, gampong Lamsidaya, Darul Imarah dan Perumahan di Meusara Agung, Gue Gajah, Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku utama berinisial SH (30) yang berperan sebagai pencurian dan pembobolan rumah dan pelaku kedua berinisial SF (49) yang berperan sebagai tindakan pertolongan jahat (tadah)

Mereka ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Sabtu (4/5/2024) malam.

Baca Juga :  Personel Polsek Kuta Makmur Amankan Tersangka Pencurian Kabel Tower XL

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (28/5/2024) mengatakan, kasus ini terungkap usai petugas menyelidiki kasusnya sejak kemarin.

Ia menyebutkan, bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan, karena dua tahun lalu pernah diamankan di Polresta Banda Aceh dalam kasus yang sama, ungkap Fadillah.

“Ada tiga laporan yang masuk ke kita soal pembobolan tiga rumah warga di Kecamatan Darul Imarah,” ujarnya didampingi Kapolsek, Iptu Hendra Saputra, Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit V Jatanras Ipda Rizky Pratama Putra.

Usai penyelidikan, polisi akhirnya menciduk kedua pelaku di sebuah peternakan ayam. Para pelaku pun mengakui telah mencuri sejumlah barang di tiga rumah korban.

Baca Juga :  Hadiri Peletakan Batu Pertama Islamic Center PERSIS, Kapolri Yakin Hasilkan SDM Berkualitas

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa tiga tempat tidur, meja rias, lemari berbahan kayu jepara, satu set meja dan kursi, satu unit motor Scoopy, pendingin ruangan hingga mesin print.

Dalam aksinya, pelaku SH saat melakukan pencurian, menggunakan alat bantu berupa kapak, martil dan pahat, ucap Hendra.

“Korban mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp 134 juta lebih. Pelaku kini masih ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 jo 362 KUHP,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Gelar Isra Mikraj, Personel Bhayangkara Diingatkan Pentingnya Ketakwaan dalam Bertugas

Tni-Polri

Penyidik Dirreskrimsus Kirim Kembali Berkas Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Tni-Polri

Deklarasi Pilkada Damai 2024, Anti Judi Online Serta Tertib Berlalu Lintas Dalam Rangka HUT BHAYANGKARA KE-78 Polres Bireuen

Tni-Polri

Presiden RI Tiba Di Aceh Disambut Pejabat Forkopimda Aceh

Tni-Polri

Dua Unit Rumah Terbakar di Lhokseumawe, Polisi Amankan TKP

Tni-Polri

Hadiri HUT Bhayangkara, Pabung Kodim 0101/KBA Bersama Personil Kodim lainnya Mengucapkan Dirgahayu Polri Ke -78

Tni-Polri

Tiga Personil Polda Bali Mendapat Empat Penghargaan Saat Ke MPP PBB Di Afrika Tengah

Tni-Polri

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Apel Gabungan dan Lounching Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih