Home / Aceh Besar / Pemerintah

Minggu, 9 Juni 2024 - 16:06 WIB

Pj Bupati Instruksikan BPKD Bayar Gaji ke-13 Sebelum Idul Adha

REDAKSI - Penulis Berita

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM,

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM,

KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, menginstruksikan jajaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, untuk menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, P3K dan pihak terkait lainnya, sebelum Hari Raya Idul Adha. “Kita ingin agar mereka yang dibayarkan gajinya benar benar merasakan manfaat, terutama kala hari hari menjelang Idul Adha, yang butuh anggaran pendukung. Karena itulah saya telah instruksikan jajaran BPKD untuk segera menuntaskan pembayaran,” kata Muhammad Iswanto, Minggu (08/06/2024) pagi.

Menurut Iswanto, gaji ke-13 itu adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan jajaran terkait atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini. “Saya berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H. Selain itu tentu juga akan makin meningkatkan spirit berkarya, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Muhammad Iswanto.

Baca Juga :  Mukhlis Satria Menang Telak di Pilchiksung Gampong Pulau Kayu

Di sisi lain Muhammad Iswanto mengatakan, pembayaran gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. “Kita juga keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu. Karenanya saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” tandas Iswanto.

Baca Juga :  Kemenkumham Hadir Untuk Masyarakat Kurang Mampu Yang Berhadapan Dengan Hukum

Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2024. “Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing.”

Baca Juga :  Komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar Dalam Pemberantasan Peredaran Narkotika

Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Besar, Andria Shahputra yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya segera membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan instruksi Pj Bupati Aceh Besar. “Alhamdulillah dana sudah stanby, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” kata Andria.

Dirincikan, jumlah gaji ke-13 yang akan dibayarkan oleh Pemkab Aceh Besar seluruhnya mencapai Rp 30,32 miliar, dengan jumlah penerima 5935 orang.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Harap Panglima Teuku Nyak Makam Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Peluncuran Indikator MCP KPK Tahun 2025

Daerah

Gandeng Universitas Negeri Manado, Lapas Tondano gelar pembukaan kegiatan Pelatihan bidang Percetakan Paving Blok.

Pemerintah

Diskominsa Aceh Raih Peringkat 1 Katagori SKPA Informatif

Daerah

Kunjungi Aceh Tengah, Wapres Serahkan Bansos untuk Masyarakat

Aceh Besar

Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai Keluarga Uro lahe ke-69 Aceh Besar di Kota Jantho

Aceh Besar

‘Peh’ Rapai, Pj Bupati Aceh Besar Buka ACER 2024

Pemerintah

Jabar – Ulsan Korsel Jajaki Kerja Sama di Bidang Pengembangan Kota Metropolitan