Home / Parlementarial

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:31 WIB

Aramiko: Calon Kepala Daerah di Aceh Wajib Punya Komitmen Berantas Judi Online dan Narkoba

REDAKSI - Penulis Berita

Anggota DPR Aceh, Aramiko Aritonang. Foto: Dok Pribadi

Anggota DPR Aceh, Aramiko Aritonang. Foto: Dok Pribadi

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Aramiko Aritonang, berharap calon Kepala Daerah baik bupati atau wali kota maupun gubernur harus punya komitmen untuk pemberantasan judi online juga narkoba yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Ketua Banleg DPRA Minta Kemendagri Tuntaskan Fasilitasi Raqan Pertambangan Migas di Aceh

Aramiko meminta pemberantasan judi online, narkoba, dan lain-lain harus menjadi program wajib setiap calon kepala daerah di Aceh, mengingat judi online dapat menjerumus pemuda ke kegiatan kriminalisasi.

Banyak pemain judi online yang menjual harta benda mereka bahkan milik orang tua sekalipun dan akhirnya mereka terlilit hutang.

Baca Juga :  Mulyadi Thaib Apresiasi Kepemimpinan Aminullah-Zainal Dalam Capaian di Kota Banda Aceh

“Para calon kepala daerah wajib menyuarakan atau menawarkan solusi konkret tentang bahaya judi online, narkoba, dan perbuatan negatif lainnya,” kata Aramiko, kemarin.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pengurus PWI, Ini Pesan Ketua DPRA

Kemudian, kata Aramiko, program pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang harus ada komitmen dari calon kepala daerah.

“Itu yang nanti harus dipaparkan dalam setiap agenda kampanye calon bupati maupun gubernur di Aceh,” kata Aramiko. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPR Aceh Gelar Paripurna Penetapan Penggantian Ketua

Parlementarial

Anggota DPR Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Langkahan

Parlementarial

Aramiko Aritonang Resmi Dilantik sebagai Anggota DPR Aceh Pengganti Antarwaktu

Nasional

Revisi UU PA Dipercepat DPR Target Tuntas Sebelum Dana OTSUS Habis

Parlementarial

DPRA Usul Empat Raqan Aceh 2024

Parlementarial

DPRA Dalami Materi Raqan Karbon Aceh

Daerah

Anggota DPRA, Irfansyah, Desak kasus pengeroyokan WNI di Malaysia

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025