Home / Parlementarial

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:50 WIB

Kata Banleg DPRA Soal Rancangan Qanun Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Migas

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Banleg DPRA, Mawardi SE. Foto: Humas DPRA

Ketua Banleg DPRA, Mawardi SE. Foto: Humas DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menggedok Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon Dalam Industri Hulu Minyak dan Gas (Migas) Bumi Aceh.

Meski bisnis usaha tersebut belum ada di Aceh, namun DPRA mulai menyiapkan regulasinya sebagai dasar hukumnya. Rancangan Qanun tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Migas ini sedang dalam proses penyusunan dan sudah pada tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

RDPU terkait Rancangan Qanun tersebut sudah mulai bergulir seperti yang dilakukan Badan Legislatif (Banleg) DPRA pada akhir Juni 2024 kemarin. RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Banleg DPRA, Mawardi SE, dihadiri puluhan tamu undangan dari unsur pemerintah, akademisi, pihak terkait, hingga perwakilan dari Ormas.

Baca Juga :  DPRA Terima Nota Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBA 2023

Ketua Banleg DPRA mengakui, Raqan dimaksud masih tergolong awam di masyarakat Aceh meski Aceh termasuk salah satu penghasil Migas terbesar di Indonesia yang industrinya telah ada sejak puluhan tahun lalu. “Bagi kami di Banleg DPR Aceh, hal ini sebagai pengetahuan baru dan kemajuan yang luar biasa dalam Pemerintahan Aceh,” ujar Mawardi.

Mawardi menjelaskan, Undang-Undang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Minyak dan Gas Bumi itu, belum ada di Indonesia, baru Peraturan Presiden. Pemerintah Aceh, dimasa Pj Gubernur Aceh, Bustami, membuat Qanun Bisnis Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri dan Gas Bumi itu, karena bisnis tersebut sangat besar potensialnya di Aceh.

Aceh, kata Mawardi, khususnya Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, pada tahun 1970 – 2010, pernah menjadi produsen gas alam cair terbesar di Asia Tenggara, melalu PT Arun NGL, Exxon Mobil dan Mobil OIL, serta lainnya.

Baca Juga :  Badan Legislasi DPR Aceh Bahas Raqan Aceh Mengenai Grand Design Syariat Islam

“Sumber gas alam yang telah disedot selama 40 tahun itu, dari perut bumi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara serta sekitarnya, sekarang kondisinya sudah kosong tanpa gas.
Ruang kosong yang ada dalam perut bumi itu, yang akan kita jual untuk mengisi CO2 cair, yang terdapat di negara-negara industri penghasil CO2 (karbon) di belahan dunia, seperti di Eropa, Amerika, Asia, Australia, Afrika dan lainnya,” kata Mawardi

Di negara-negara Amerika, Eropa, Australia, tambah Mawardi, penghasil bahan tambang dan industri berat, perusahaannya diwajibkan membeli sertifikat pencairan CO2, atas kompensasi pabrikannya yang menghasilkan asap hitam mengandung CO2.

Baca Juga :  Banleg DPRK Gelar RDPU Raqan Pajak dan Retribusi

“Untuk mengurangi kepadatan CO2 di negara industri berat tersebut, harus dilakukan penyedotan CO2 di wilayah udaranya dan gas cair CO2, yang telah disedot, harus di buang dan diinjeksikan ke dalam perut bumi bekas penyedotan gas alam cair,” sebutnya.

Aceh, kata Mawardi, salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki ruang kosong dalam perut buminya, bekas penyedotan gas alam cair pada masa PT Arun NGL, Exxon Mobil dan Mobil OIL.

“Negara-negara maju yang akan membuang gas CO2 cairnya, mereka akan mencari negara – negara yang memiliki ruang kosong bekas gas bumi alam cair, maka peluang itu ada Aceh tepatnya di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara,” pungkas Mawardi. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Komisi III DPR Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala BPMA

Agama

Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala’il Khairat di Surien

Banda Aceh

Ketua Komisi 1 DPRA; Terima Kujuangan   Masyarakat Nagan Raya; Pemerintah Kabupaten Perlu Melahirkan Qanun Tanah Adat 

Banda Aceh

Fraksi PAN Minta Insentif Investasi Prioritas Ke Penguatan UMKM, Ekraf Hingga Wisata

News

Irfansyah Tegaskan: JKA Tetap Berjalan dan Tidak Akan Dihapus

Parlementarial

Temui Menkopolhukam, Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Serahkan Daftar Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Parlementarial

Tinjau Langsung Kemajuan Stadion Lhong Raya, Rizal Falevi Kirani: Jangan Sampai Venue Tidak Siap, Aceh Jadi Malu

Banda Aceh

Dewan Minta Pemko Tegas Terhadap Pelaku Usaha Menengah Keatas yang Menolak Pemasangan Tapping Box