Home / Tni-Polri

Senin, 8 Juli 2024 - 17:11 WIB

3 Pria ditangkap Polisi Lantaran Sekap Wanita Baru dikenal

REDAKSI - Penulis Berita

Kapolsek Krueng Raya  : “Pelaku turut mencuri 5 mayam emas milik Korban”

Banda Aceh – Nasib malang menimpa seorang pegawai honorer asal salah satu gampong di Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar berinisial SF (34).

Ia disekap hingga diturunkan di tengah jalan oleh kenalan barunya di media sosial yakni IS alias Robby (37), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di wilayah Kecamatan Mesjid Raya pada Kamis, 20 Juni 2024 malam.

Kejadian berawal saat SF dihubungi oleh pelaku IS alias Robby untuk bertemu dan jalan, dengan dalih menemani pelaku membeli ponsel baru.

Tanpa curiga, korban pun setuju. Mereka bertemu usai Robby menjemput di rumah menggunakan mobil rental jenis Innova berwarna hitam.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Aceh Soal Penanganan Pengungsi Rohingya

Di perjalanan tepatnya kawasan jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, pelaku Robby melajukan mobilnya ke arah Lamdingin dan Lampulo.

Tiba di arah tujuan, SF dibekap dari belakang oleh seseorang yang tak dikenal. Ia berusaha teriak dan minta tolong namun tak mampu.

Seorang pelaku lainnya juga langsung memegang korban. Kaki dan tangan korban diikat, wajahnya pun dilakban.

Mereka mengambil perhiasan korban berupa cincin dan kalung seberat lima mayam, termasuk ponsel dan uang tunai Rp200 ribu.

Korban dibawa ke arah Blang Bintang tepatnya di jalan kawasan Gampong Ie Suum. Ia diturunkan di tengah jalan, sementara pelaku kabur.

Baca Juga :  Hijau kan Negeri, Kapolresta Banda Aceh Tanam Pohon Bersama Warga

Korban SF selanjutnya ditemukan dan dibantu oleh warga sekitar. Ia dibawa ke puskesmas setempat, peristiwa ini juga dilaporkan ke polisi.

Polisi yang menerima laporan ini melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

Mereka adalah IS alias Robby dan AD (43) yang merupakan warga Aceh Besar, serta MUL (33), warga Langsa.

“Mereka ditangkap di rumah AD di Gampong Lam Ceu, Kecamatan Kuta Baro pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam,” ujar Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away, Senin (8/7/2024).

“Barang-barang korban yang dicuri berupa dua mayam kalung emas, tiga mayam cincin emas, handphone dan uang tunai senilai Rp200 ribu dapat diamankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Bireuen Pastikan Pelayanan di Polsek Terdampak Banjir Berjalan Normal

Butuh waktu dalam mengungkap kasus ini lantaran korban trauma atas kejadian itu. SF baru dapat dimintai keterangan setelah empat hari kemudian.

Masih berdasarkan keterangan korban, antara dirinya dan pelaku baru saja berkenalan di media sosial dan sempat beberapa kali bertemu.

“Satreskrim Polres Bireuen juga ikut memeriksa para pelaku, diduga mereka ini komplotan yang juga beraksi di wilayah Bireuen,” kata Rolly.

“Ada beberapa TKP di sana, ada juga pelaku lainnya, karena itu Polres Bireuen juga melakukan pemeriksaan lanjut,” ucapnya.

Kasus ini pun masih dalam penanganan lanjut kepolisian. “Para pelaku juga masih ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Tni-Polri

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Daerah

Kepolisan Resor Bener Meriah Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2021

Tni-Polri

Polda Aceh Gelar Kegiatan Jasmani Penerimaan Calon Taruna Akpol

Tni-Polri

Ka SPN Polda Aceh Hadiri Peringatan Hardikda ke 65

Tni-Polri

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Tni-Polri

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Pengurus HMI

Tni-Polri

Polda Aceh dan Jajaran Gelar Tonton Bareng Pagelaran Wayang Pandowo Boyong