Home / Pemerintah / Pendidikan

Minggu, 14 Juli 2024 - 16:28 WIB

Pj Gubernur Aceh Minta Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah SD/MI

REDAKSI - Penulis Berita

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si. Foto: Istimewa.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si. Foto: Istimewa.

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, meminta orang tua agar mengantarkan anak mereka pada hari pertama masuk sekolah. Hal itu disampaikan Bustami melalui Surat Edaran Nomor 400.3/8112 tertanggal 12 Juli 2024 tentang Penerapan dan Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhatul Athfal ke Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Kelas Awal.

 

Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat transisi PAUD ke SD/MI kelas awal agar anak-anak merasa nyaman dan aman saat memulai jenjang pendidikan baru. Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah imbauan kepada orang tua untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah SD/MI kelas awal.

 

Bustami dalam surat edarannya menekankan, bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru harus dilakukan dengan cara yang menyenangkan dan sesuai dengan kearifan lokal.

Baca Juga :  Wakil Bupati Ketapang Tekankan Sinergitas TPPS Atasi Stunting

 

Oleh karena itu ia meminta kepada sekolah untuk melaksanakan pengenalan lingkungan belajar bagi peserta didik baru dengan didampingi orang tua/wali pada dua minggu pertama tahun ajaran baru.

 

“Hal ini dimaksudkan agar anak-anak merasa lebih nyaman dan aman saat berada di lingkungan sekolah yang baru,” tulis Bustami.

 

Bustami juga menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak yang memiliki anak usia PAUD/RA dan SD/MI kelas awal untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah dan tidak diwajibkan mengikuti Apel Pagi Senin tanggal 15 Juli 2024.

 

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu anak-anak untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru dengan lebih mudah dan lancar,” ujar Bustami.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pada Seleksi PPPK

 

Dalam surat edaran itu Bustami juga meminta kepada sekolah untuk memiliki rancangan kegiatan pembelajaran untuk mendapatkan gambaran awal tentang kemampuan peserta didik melalui asesmen awal. Hasil asesmen awal ini kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama tahun ajaran.

 

Lebih lanjut, ia meminta agar pembelajaran pada satuan PAUD/RA dan SD/MI kelas awal juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD/RA sampai dengan kelas 2 SD/MI. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD/RA.

 

“Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD/RA-SD/MI dapat diakses melalui tautan laman kemendikbudristek s.id/booklet-transisipaudsd,” katanya. []

Share :

Baca Juga

News

Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Aceh Hadiri Musrenbangnas Di Jakarta

Pemerintah

Kemenkumham Hadir Untuk Masyarakat Kurang Mampu Yang Berhadapan Dengan Hukum

Daerah

Pemerintah Aceh akan Serahkan SK bagi 2.318 Guru yang Lulus PPPK

Pemerintah

Gelar Workshop SPIP dan Penerapan MR, Kakanwil Kumham Kalbar :Penyelenggaraan SPIP Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Pemerintah

Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Kalbar, Gubernur Tekankan Pelayanan Optimal

Aceh Besar

APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 Disahkan

Pemerintah

Jelang Tutup Tahun 2022, Kakanwil Kemenkumham Riau Terima Penghargaan Dari Kapolda

Pemerintah

Sosialisasi Layanan Apostille Pada Dialog Publik TVRI Kalbar