Home / Daerah

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:44 WIB

Babinsa Bersama Babinkamtibmas Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Perjudian Online

REDAKSI - Penulis Berita

Bireuen,- Babinsa Posramil Kuala Kodim 0111/Bireuen Sertu Zulhapri Melko Bersama babinkamtibmas melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dalam rangka Himbauan kepada seluruh masyarakat tentang bahaya perjudian online bertempat di desa Cot Batee Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen. Jumat (26/07/24).

Kegiatan pemasangan spanduk ini dilakukan oleh Babinsa sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.

Baca Juga :  Melalui Kompas TV, Polda Kalbar Informasikan Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Karhutla

Sertu Zulhapri Melko mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang illegal, “Kami berharap dengan adanya spanduk ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan menjauhi aktivitas tersebut. Judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat.”

Baca Juga :  Laka Lantas di Jalan Blang Bintang - Ie Suum, Pengendara Motor Meninggal Dilokasi

Spanduk tersebut berisi pesan tegas mengenai larangan judi online dan ancaman hukum bagi pelakunya, selain itu judi online juga dapat menyebakan Kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, memicu Tindakan kriminal dan membahayakan orang lain, pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik dalam keluarga dan pihak lain, anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan serta terjebak dengan pinjaman online. Pungkas Sertu Zulhapri Melko

Baca Juga :  Antisipasi aksi Kriminalitas dan kejahatan malam Imlek, Personel Polres Ketapang Lakukan patroli Blue Light

“Semoga dengan usaha yang dilakukan tentunya dapat memberikan dampak yang baik, ini bukan hanya tentang penegakan hukumnya saja, tapi lebih kepada bagaimana bisa menyelamatkan masyarakat dari dampak judi online tersebut,” tutup babinsa.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

Daerah

Kompetensi Guru Di Tingkatkan, Kemenag Banda Aceh Gelar Bimtek

Daerah

Kodim 0111/Bireuen Gelar Upacara 17-an

Daerah

Sikapi Keluhan Warga, Ketua DPRK Bersama Dinas PUPR Tinjau Sejumlah Saluran Drainase di Gampong Beurawe

Daerah

Polisi Cek TKP Kebakaran Rumah

Daerah

Jabbar Bintara Polri Aceh yang Terpilih dalam Penulisan Buku sayabelajarhidup

Daerah

Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2022, Bank Aceh Setor Dividen 295 Miliar

Daerah

Sejumlah Penghargaan Kadivhumas pada Rakernis Humas Polri