Home / Nasional

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:30 WIB

305 PRODUK HUKUM DAERAH BELUM SESUAI PRINSIP HAM, DIRJEN HAM ANGKAT BICARA

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta, – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan masih terdapat tantangan yang cukup problematik dalam peraturan perundang-undangan di tanah air. Salah satunya adalah terkait dengan masih adanya sejumlah produk hukum di daerah yang dipandang belum berperspektif HAM.

“Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan, karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,” terang Dhahana.

Merujuk pada hasil analisis yang dilakukan KemenkumHAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Komnas Perempuan hingga tahun 2024 terdapat tidak kurang dari 305 produk hukum daerah yang belum bersperspektif HAM.

Baca Juga :  PWI Aceh Terima ‘Hermes Award’ sebagai Journalist Assosiation Partner

Karena itu, Dhahana mengimbau agar para pemangku kebijakan di daerah dapat memiliki perspektif yang lebih baik terkait HAM manakala menyusun suatu produk hukum. “Karena salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM,” jelasnya.(2/8).

Selama ini, Direktur Jenderal HAM menyatakan pihaknya telah membangun koordinasi yang intensif dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan produk hukum di daerah. Ia mengungkapkan Direktorat Jenderal HAM telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM.

Baca Juga :  BSI Tegaskan Komitmen Terus Dorong Pembiayaan UMKM

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengutarakan rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM. “Karena, hemat kami salah satu pekerjaan rumah yang harus segera ditangani yaitu berkaitan dengan pemahaman terkait substansi HAM di para penyusun produk hukum,” kata Dhahana.

Untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, KemenkumHAM juga telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui PermenkumHAM ini maka pembentukan peraturan perundang-undangan akan melibatkan analisis dari perspektif HAM. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga HAM.

Baca Juga :  Kemenag Minta Gelang Identitas Jemaah Dipakai dan Tidak Ditukar

“Dengan adanya PermenkumHAM terkait pengarusutamaan HAM ini, kami berharap mampu mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Nasional

Musyawarah Kerja Nasional MUI Soroti Persatuan Umat Hadapi Tahun Politik

Nasional

Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri akan Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Nasional

Skrining 14 Jenis Penyakit ini Gratis Di Puskesmas, Kemenkes Masyarakat Memanfaatkannya

Nasional

Tabur Bunga di TMP Kalibata Jadi Momentum Penghormatan dan Refleksi Pemasyarakatan

Nasional

Haji Uma Minta Pemerintah Daerah di Aceh Segera Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Daerah

Minta Tambah Pasukan ke Aceh, Tiyong Dinilai Jadi Provokator

Nasional

Tanam Mangrove Secara Serentak, Mabes TNI Raih Rekor Muri

Nasional

Pesan Ridwan Kamil : Pemuda Indonesia untuk beradaptasi dan berakselerasi di era ekonomi digital