Home / Parlementarial

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:24 WIB

11 Kabupaten/Kota Belum Tandatangani NPHD, Iskandar: Jika Persoalan Ini Tidak Diatasi Dapat Menghambat Proses Tahapan Pilkada

REDAKSI - Penulis Berita

Komisi I DPRA saat menggelar rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 di ruang rapat Badan Anggaran DPRA. (Foto: Dok/Pr)

Komisi I DPRA saat menggelar rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 di ruang rapat Badan Anggaran DPRA. (Foto: Dok/Pr)

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyurati pemerintah kabupaten/kota guna menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) demi kelancaran proses pelaksanaan tahapan Pilkada.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 11 kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD. Kabupaten/kota tersebut adalah Banda Aceh, Sabang, Pidie, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Abdya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue.

Baca Juga :  Pansus Aset DPRA Sidak Status Aset Tanah Pertanian

“Jika persoalan ini tidak segera diatasi maka dapat menghambat proses tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, baik KIP maupun Panwaslih Aceh,” tegas Iskandar dalam rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/8/2024).

Ditambah lagi, kata dia, masalah NPHD ini semakin rumit dengan adanya pengunduran diri sejumlah sekretaris Panwaslih kabupaten/kota, termasuk sekretaris Panwaslih Aceh.

Baca Juga :  YARA Minta Semua pihak Baik Wartawan, LSM, Jaksa dan Masyarakat Awasi Dana Pengadaan Alat Alat Untuk Anak SD Mencapai Rp.1.175.000.000.00

“Karena itu, kami minta kepada Pemerintah Aceh untuk segera menyampaikan surat dalam dua hari ini kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD, termasuk mengatasi persoalan pengisian jabatan sekretaris Panwaslih,” ujar Politisi Partai Aceh itu.

Iskandar menekankan pentingnya langkah ini segera dilakukan agar tidak mengganggu proses pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh.

Baca Juga :  Ini 81 Nama Caleg Lolos DPR Aceh

“Jika ada kendala di kabupaten/kota, nanti bisa dibicarakan kembali oleh kepala daerah bersama dengan DPR setempat, serta bersama dengan lembaga penyelenggara Pilkada di sana untuk menemukan jalan keluar terbaik,” tutup.

Keputusan ini diambil dengan harapan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Share :

Baca Juga

M-Rizal-Falevi-Kirani

Parlementarial

M Rizal Falevi Kirani: Pemerintah Berhasil Kurangi Persentase Angka Kemiskinan di Aceh

Banda Aceh

IRWANSYAH PELETARKAN BATU PERTAMA RUMAH LAYAK HUNI DI BANDA ACEH – TOTAL 19 UNIT DIADVOKASI SELAMA MASA JABATAN

Parlementarial

Komisi II DPRA dan DKP Aceh Tinjau Dermaga Pelabuhan di Aceh Selatan yang Sudah Dangkal

Aceh

Komisi III DPRA, Hj. Salmawati; Menilai Bobby Cari Gara- Gara Merusak Hubungan Harmonis Masyarakat Aceh Dan Sumut

Parlementarial

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Banda Aceh

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Ekosistem Keuangan Daerah yang Inklusif

Aceh

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Irfansyah dan Sekda Aceh Pantau Posko Logistik Bencana di Krueng Geukueh

Parlementarial

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau Aceh Singkil