Home / Parlementarial

Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:01 WIB

DPR Aceh Kunker ke Pemkot Palu, Iskandar: Persoalan Hampir Sama

REDAKSI - Penulis Berita

Kunjungan Kerja DPR Aceh ke Pemkot Palu. (Foto: Dok/Pr)

Kunjungan Kerja DPR Aceh ke Pemkot Palu. (Foto: Dok/Pr)

PALU – Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, bersama sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palu, menerima kunjungan kerja anggota DPR Aceh, Rabu (21/8/2024).

Para anggota DPR Aceh beserta rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky, diterima di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu.

Sekkot dalam pengantarnya, menyampaikan salam hangat Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, beserta Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido. Atas nama Pemerintah Kota Palu, sekkot menyambut baik kedatangan para anggota DPR Aceh, yang jauh-jauh dari ujung Indonesia untuk datang ke Kota Palu.

Baca Juga :  Ketua DPRA Pimpin Paripurna Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBA Bersama Gubernur Aceh

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky, mengatakan, bahwa rasa bangganya bisa berkunjung ke Kota Palu.

“Ini merupakan kali pertamanya bertandang ke kota Palu,” kata Iskandar.

Meskipun demikian, dirinya sudah tidak asing mendengar Kota Palu, apalagi dengan peristiwa yang terjadi, khususnya bencana alam di tahun 2018 silam.

Baca Juga :  Maksimalkan Kinerja, BPKA Susun SKP Berdasarkan Aturan Permenpan RB Terbaru

Iskandar mengungkapkan, kunjungan ke Kota Palu berkaitan dengan rencana mereka, yang sedang menyusun rancangan Qanun Aceh Perubahan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR).

“KKR dibentuk sebagai sarana mencari kebenaran dan keadilan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, haruslah diselesaikan dengan arif, bijaksana, dan bermartabat,” ungkapnya.

Dipilihnya Kota Palu sebagai lokasi kunjungan kali ini ungkap Iskandar, karena memiliki persoalan yang hampir sama berkaitan dengan hak asasi manusia.

Baca Juga :  DPR Aceh Gelar Paripurna Raqan Hasil Fasilitasi Kemendagri

Olehnya, revisi rancangan Qanun KKR diharapkan dapat memperkuat KKR secara kelembagaan. Di samping itu juga, untuk proses penguatan penganggaran.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi tentang beberapa hal, seperti strategi Pemerintah Kota Palu dalam implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2013 yang berisikan 17 Pasal itu bertajuk “Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah” dan lainnya.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pandangan Fraksi Nasdem Terhadap Raqan Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Parlementarial

Tindaklanjuti Permintaan Walhi Aceh, Pansus DPRA Segera Panggil Pihak Medco

Parlementarial

DPRA Minta Kuota Biosolar untuk Aceh Ditambah

Parlementarial

Kunjungan Pejabat Kedutaan Besar Inggris

News

21 Tahun Damai Aceh, Ketua Komisi VII DPRA Ilmiza Saaduddin Djamal Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Zikir Bersama

Parlementarial

DPRA cecar ESDM terkait SE Pembatasan BBM

Banda Aceh

Hadiri Relaunching AMANAH, Irwansyah dan Illiza Apresiasi Produk UMKM Banda Aceh

Parlementarial

Upaya Pelestarian Budaya, Pemerintah Selenggarakan Festival Rapai Aceh 2024