Home / Internasional / Nasional / News

Minggu, 30 Januari 2022 - 18:24 WIB

Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku Internasional, Ini Cara Aksesnya

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kabar baik itu datang pekan ini. Kini masyarakat Indonesia tak perlu lagi khawatir jika ingin bepergian ke luar negeri.

Sebab, saat ini pemerintah secara resmi telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Langkah itu dilakukan, guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang sebelumnya tidak dikenal atau diakui oleh komunitas internasional.

Seperti yang pernah terjadi September 2021 lalu. Saat itu, Konsul Haji Kosulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Endang Jumali, menceritakan QR code sertifikat vaksin COVID-19 Indonesia tidak bisa terbaca di bandara Arab Saudi.

“Kami sudah mencoba beberapa kali membaca QR Code sertifikat dari Indonesia sampai pada saat kami uji coba itu belum bisa terbaca,” kata Jumali dalam diskusi daring, 21 September 2021.

Sertifikat vaksin internasional itu, berguna untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI). Sertifikat itu berfungsi sebagai bukti mereka telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.

Selain itu, sertifikat vaksin internasional juga bermanfaat dalam perjalanan haji dan umrah. Namun, sertifikat ini hanya berfungsi sebagai dokumen kesehatan. Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Menurut Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” ujarnya Jumat (28/1/2022).

Masalah itu kerap muncul karena sertifikat vaksin Indonesia tidak terbaca di luar negeri. Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional yang diterbitkan pemerintah Indonesia itu, telah disesuaikan dengan standar WHO. “Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar dapat terbaca dan diakui di luar negeri,” ujarnya melalui informasi resmi.

Cara Mengakses

Sangat mudah untuk mengakses sertifikat vaksin internasional itu. Anda bisa mengakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ada beberapa langkah yang mesti Anda lakukan untuk bisa mendapatkannya.
1. Perbarui atau update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
4. Arahkan ke bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, lalu klik “Selanjutnya”
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin”. Kemudian pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. Mudah bukan?**

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenkumham Terima Hibah 8 Mobil Rampasan Negara dari KPK

Nasional

Kapolri Soroti Ulah Oknum Viral di Medsos : Jadikan Koreksi Untuk Lebih Baik

Nasional

Jaringan Wartawan Indonesia Sinergi Membangun Peradaban Memberikan Bukti, Bukan Janji

News

Pangdam Jaya Gelar Doa Bersama Dalam Rangka HUT Ke 72 Kodam Jaya/Jayakarta

Daerah

Banjir dan Tanah Longsor Sukabumi: Sebanyak 20.629 Warga Terdampak dan 3.464 Mengungsi

Nasional

Presiden : Tidak Perlu Panik Hadapi Peningkatan COVID-19 Varian Omicron

Internasional

Lepas 419 Jemaah Umrah, Kemenag: Patuhi Prokes, Pandemi Belum Berakhir

Daerah

Personel Polda Jabar Patroli ke Tempat Wisata Sambut Nataru 2025