Home / Parlementarial

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:17 WIB

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

REDAKSI - Penulis Berita

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025. Foto: MITRABERITA/Hidayat

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025. Foto: MITRABERITA/Hidayat

Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh menggelar rapat koordinasi dengan para pihak terkait untuk membicarakan tentang jadwal pelantikan gubernur Aceh terpilih, di ruang rapat Komisi I DPRA, Senin 6 Januari 2025.

Rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah Aceh, Panwaslih Aceh dan salah satu komisioner Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.

Dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan, setelah rapat berlangsung, Tgk Muharuddin menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur Aceh harusnya berlangsung pada 7 Februari 2025.

Baca Juga :  DPRA Minta Proyek Irigasi Lhok Guci Aceh Barat Dilanjutkan

Tgk Muharuddin mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah telah diatur dengan ketentuan, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.

Sedangkan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.

Jika berdasarkan pada perhitungan tersebut, maka seharusnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

Baca Juga :  Ketua DPRA Minta BSI Jangan Kecewakan Nasabah

“Kita berharap pelantikan bisa dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025. Namun, hingga saat ini Komisi I DPRA masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.

“Berdasarkan skema, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan secara kolektif, termasuk daerah daerah yang punya catatan sengketa,” kata Tgk Muharuddin, didampingi Sekretaris Komisi I, Arif Fadhillah.

Baca Juga :  Penyuluh dan Guru PPPK Kemenag Aceh Selatan Temui DPRA, Hendri Yono Harap Melakukan Penataan Kembali Penempatan

Walaupun demikian, Tgk Muharuddin berharap MK mau mengeluarkan BRPK secara bertahap, khususnya untuk Aceh yang memiliki kekhususan seperti diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar pelantikan gubernur, bupati, dan walikota bisa dilakukan sesuai jadwal.

“Barangkali, kita sebagai lembaga pemerintah hanya bisa berharap mudah-mudahan ada semacam diskresi ataupun eksepsi terhadap provinsi atau kabupaten/kota yang tidak ada sengketa, agar bisa diterbitkan BRPK lebih cepat,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Soal Usulan Pisah Dari Pusat “Raji Firdana” Pernyataan Ketua DPRA Jangan Di Pahami Sepotong

News

Ketua DPR Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan APBA 2025

Banda Aceh

Fraksi Dewan Banda Aceh Sampaikan Pandangannya Terhadap Perubahan Qanun Tentang Pajak Retribusi Daerah

Parlementarial

Ketua Komisi III DPRA Silaturahmi Dengan Tokoh Perdamaian Aceh

Parlementarial

Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON

Banda Aceh

Sambut Baik BMK Bagi-Bagi Modal Usaha, Ismawardi : Masyarakat Harus Memanfaatkan untuk Kembangkan Bisnis

Parlementarial

DPRA Dorong Komisioner KIA Maksimalkan Pengelolaan Informasi Publik di Aceh

Parlementarial

DPRA Usul 8 Kriteria Calon Pj Gubernur Aceh ke Presiden Jokowi