Home / Pariwisata / Pemkab Nagan Raya

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:22 WIB

Pemkab Nagan Raya Pastikan Karcis Wisata Irigasi Termasuk Pungli, Ini Alasannya!

REDAKSI - Penulis Berita

Warga memperlihatkan karcis yang diduga pungutan liar saat memasuki area wisata Irigasi Jeuram, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Selasa (7/12/2025).

Warga memperlihatkan karcis yang diduga pungutan liar saat memasuki area wisata Irigasi Jeuram, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Selasa (7/12/2025).

Nagan Raya, – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh memastikan aturan pembayaran karcis masuk ke area wisata Irigasi Jeuram, Kecamatan Beutong kepada pengunjung sebesar Rp10 ribu per kendaraan adalah ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kutipan uang sebesar Rp10 ribu oleh pihak desa termasuk perbuatan ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Fariky.

Menurutnya, setiap kutipan retribusi yang dilakukan kepada masyarakat, harus memiliki dasar hukum yang jelas seperti peraturan daerah (qanun) yang berlaku tentang pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Pasar Pasisian Leuweung Jadi Inspirasi Pengembangan Ekonomi Rakyat

Hingga saat ini, kata Fariky, Pemkab Nagan Raya belum menerapkan qanun (Perda) tentang PAD karena aturan tersebut masih belum ada.

Selain itu, kata dia, kutipan uang masuk per kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa dan kelompok masyarakat, merupakan bentuk pelanggaran hukum karena tindakan tersebut ilegal dan termasuk kutipan liar.

“Kami sudah pernah mengingatkan pihak desa agar tidak lagi mengutip biaya akses masuk ke lokasi wisata Irigasi Jeuram di Kecamatan Beutong Nagan Raya, namun hingga kini kejadian tersebut tetap saja terjadi,” kata Fariky.

Baca Juga :  Air Terjun 1000, Wisata Alam Tersembunyi di Bumi Muda Sedia

Fariky mengaku juga pernah mendapatkan pungli dari para pelaku saat melakukan investigasi pungli ke area lokasi Irigasi Jeuram, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

“Modus nya sama, minta uang dengan alasan menata kawasan jalan irigasi yang rusak dan berlobang. Namun saat kita cek, sama sekali tidak ada,” kata Fariky.

Oleh karena itu, Pemkab Nagan Raya meminta kepada para pihak agar tidak lagi melakukan tindakan pungli ke pengunjung lokasi wisata, karena tundakan tersebut ilegal dan melanggar aturan hukum.

Editor: Prithi Riski Dewi

Share :

Baca Juga

Advertorial

Perolehan Suara API Awards 2022 Sengit, Aceh Masih Berada di Puncak Klasemen

Pariwisata

2 Warga Tertimbun Longsor di Bener Meriah Ditemukan Meninggal Dunia

Ekbis

Anggota Komisi VII DPR RI : Tidak Ada Kajian Mendasar Fodor’s Travel Sebut Bali Tak Layak Dikunjungi di Tahun 2025

Pariwisata

Disparbud Gelar Pemilihan Putri Hijab Ketapang 2023 Di Citimall

Pariwisata

Komunitas Vespa Diharap Jadi Pilar untuk Promosikan Pariwisata dan Budaya Aceh

Pariwisata

Berwisata Sambil Jaga Budaya di Benteng Indra Patra Aceh Besar

Pariwisata

Gandeng PLN, Rafli Resmikan Kawasan Konservasi dan Ekowisata di Pulau Breuh

Daerah

MOJANG JAJAKA JABAR, Alfath – Maheswara dari Kota Bogor Moka Jabar 2024