Home / News / Parlementarial

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:28 WIB

Komisi 1 DPR Aceh Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer R2/R3 Aceh ke Kemenpan RB

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh yang menggelar pertemuan dengan pejabat KemenPAN RB, BKA, BKN Regional XIII Aceh, serta perwakilan Ketua DPRK se-Aceh di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

 

Pertemuan tersebut membahas isu strategis terkait permintaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kategori R2/R3 berdasarkan database BKN. Pertemuan tersebut disambut olehpejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah.

 

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, namun dengan sejumlah catatan penting.

 

“Kami mendukung proses pengangkatan ini, tetapi harus memenuhi syarat yang jelas, seperti evaluasi kinerja yang memadai dan ketersediaan anggaran yang mencukupi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Muharuddin.

Baca Juga :  Banda Aceh Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

 

Dalam kesempatan tersebut, Muharuddin juga menyoroti nasib tenaga kesehatan (nakes) yang tidak dapat mengikuti tes PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK).

 

“Kami berharap agar nakes yang telah mengabdi selama 15 hingga 20 tahun cukup melampirkan bukti masa kerja sebagai syarat pengangkatan PPPK, tanpa harus memiliki SK formal. Hal ini penting mengingat kesulitan yang dihadapi mereka,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Besar Dorong Percepatan Proyek Jalan Jantho-Keumala

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), mengusulkan agar formasi PPPK tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya untuk pegawai yang telah bekerja di instansi terkait.

 

“Langkah ini akan membuat seleksi lebih tertata dan menghindari kekacauan yang berpotensi terjadi jika formasi dibuka secara luas,” jelas Rusyidi.

 

Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, menyoroti dampak sosial jika tenaga non-ASN tidak tertampung dalam proses pengangkatan PPPK.

 

“Jika pegawai non-ASN justru dirumahkan, hal ini bisa berbanding terbalik dengan upaya pemerintah menurunkan angka kemiskinan di Aceh yang ditargetkan turun 2 persen,” kata Arif.

Baca Juga :  Bey Machmudin Dampingi Veronica Tan Tinjau SMK Negeri Tegalwaru Puwarkarta

 

Pejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah, menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Ia memastikan bahwa pihaknya siap memproses pengangkatan PPPK penuh waktu dari pegawai paruh waktu jika pemerintah daerah mampu menyediakan anggaran sesuai regulasi yang berlaku.

 

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Mursal Mardani bersama sejumlah pengurus lainnya.

 

Komisi I DPR Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini demi memperjuangkan hak-hak tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di Aceh. (Adv)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kungker Ke Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Meurah Budiman Pastikan WBP Dapatkan Hak Layanan

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh, Gendeng Perguruan Tinggi Di Bidang Kekayaan Intelektual

Daerah

LAPAS TONDANO PERKETAT PROTOKOL KESEHATAN DAN BAGIKAN MASKER SERTA HAND SANITIZER UNTUK PEGAWAI

Daerah

Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Kirim Bantuan untuk Korban Semeru

News

Jadi Pembicara Post Assessment Polda Aceh, Ini Yang Disampaikan Ombudsman

News

Pj Gubernur Aceh Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Daerah

Polda Jabar ungkap Clandestine Lab Happy Water dan Liquid Narkotika di Buah Batu, Kabupaten Bandung

Daerah

Komandan Lapangan : Kesiapan Sirkuit MotoGP Mandalika sudah 100 Persen