Home / Berita / Parlementarial / Politik

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:29 WIB

Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom. Foto: Ist

Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom. Foto: Ist

Banda Aceh- 15 Juni 2025 — Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom atau yang akrab disapa Tgk Agam, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa pengalihan empat pulau milik Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Tgk Agam, pengalihan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sudah mengarah pada pengkhianatan terhadap kedaulatan Aceh yang sarat kepentingan kelompok kapitalis.

“Kami menduga kuat ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang difasilitasi oknum di Kemendagri untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu yang mengincar potensi sumber daya alam di kawasan tersebut,” tegas Tgk Agam dalam pernyataan resminya di Banda Aceh, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga :  DPRA Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rumoh Geudong

Tgk Agam mengungkapkan bahwa dugaan pengalihan wilayah ini didasarkan pada arsip kontroversial yang diteken Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan Mendagri pada 1992. Dokumen ini kini digunakan sebagai dasar pengalihan wilayah, meskipun bertentangan dengan fakta sejarah dan hukum.

“Kalau ini bukan pesanan kapitalis, mustahil ada pejabat berani melabrak fakta historis dan hukum. Bahkan arsip Nederland yang menegaskan keempat pulau itu milik Aceh diabaikan. Ini jelas melawan hukum secara formil dan materiil,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRA, Safaruddin Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau Aceh Singkil

Tgk Agam menilai sudah saatnya DPRA mengambil langkah nyata, bukan sekadar diskusi.

“Kalau Pansus menemukan unsur pidana, DPRA akan melapor langsung ke Presiden agar proses hukum ditegakkan. Ini bukan soal kehilangan wilayah semata, tetapi penghancuran marwah Aceh,” kata Tgk Agam.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kasus ini dapat mengganggu stabilitas politik dan berpotensi melanggar MoU Helsinki 2005, yang menjadi fondasi perdamaian Aceh. Tgk Agam juga mengusulkan pembentukan Satgas Penjaga Wilayah untuk mencegah upaya serupa di masa depan.

Baca Juga :  KPA Pidie Gelar Konsolidasi Pemenangan Mualem-DekFadh, Sarjani-Alzaizi

Di akhir pernyataannya, Tgk Agam meminta DPRA segera mengevaluasi batas wilayah Aceh berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956, serta memastikan tidak ada sejengkal pun wilayah Aceh yang digeser atas nama administrasi.

“Ini soal harga diri Aceh. Siapa pun yang terlibat dalam pengkhianatan ini harus diungkap. Rakyat Aceh berhak tahu siapa pengkhianatnya!” tegas Tgk Agam.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Komisi I DPRA Gencar Koordinasi dengan Mitra Kerja, Kunjungi DPRK Aceh Timur untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Daerah

Komisi V DPRA Gelar RDPU Bersama Instansi terkait atas Perubahan Qanun Kesehatan Aceh

Parlementarial

PLN dan Komisi III DPRA Kolaborasi Dukung Industri Di Aceh

Banda Aceh

RSUD Meuraxa Pilot Project Program Pendidikan Dokter Spesialis

Berita

Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Dubes Inggris Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah

Banda Aceh

Sekda M Nasir Menyampaikan Gubernur Aceh, Mualem Bakal Koordinasi dengan Pertamina Soal Persediaan BBM untuk Nelayan

Politik

Partai Ummat Resmi Usung Anies Bawesdan Sebagai Presiden RI 2024

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila