Home / Parlementarial

Senin, 15 Juli 2024 - 15:11 WIB

Saling Klaim Lahan Antara Masyarakat dan BKSDA, Hendri Yono : Akan Segera Kita Panggil Pihak Terkait

REDAKSI - Penulis Berita

Anggota Komisi II DPRA, Hendri Yono. (Foto: Dok/Pr)

Anggota Komisi II DPRA, Hendri Yono. (Foto: Dok/Pr)

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana akan memanggil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh terkait saling klaim lahan antara masyarakat dan BKSDA di Gampong Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.

Anggota Komisi II DPRA, Hendri Yono mengatakan pihaknya akan segera memanggil BKSDA Aceh untuk duduk bersama dan meminta penjelasan terkait duduk persoalan lahan tersebut.

Baca Juga :  Ternyata...!!, PLD Kec Glumpang Tiga Junaidi Hasan Rangkap Jabatan Sebagai Operator Gampong Kupula

“Kita kasihan kepada masyarakat dengan kondisi saat ini, kita perlu kejelasan dan ingin mendengarkan persoalan yang sebenarnya,” kata Hendri Yono, Selasa (15/7/2024).

Ia mengatakan dalam waktu dekat DPRA akan segera memanggil BKSDA terkait lahan di Trumon. “Dalam waktu dekat kita akan panggil BKSDA,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan BKSDA mengklaim sekitar 688 hektar tanah diperuntukkan kepada masyarakat di gampong Seunebok Jaya, Trumon masuk ke dalama kawasan konservasi suaka margasatwa rawa Singkil.

Baca Juga :  Hukum Adat Laut Aceh Sejalan Dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS)

Hal ini memicu komplain dari masyarakat setempat sebab lahan yang diklaim oleh BKSDA itu sudah lama ditempati oleh masyarakat disini.

Lahan itu sudah tempati masyarakat sebelum ada program transmigrasi pada tahun 1990 yang diperuntukan bagi masyarakat meliputi 300 KK baik itu warga lokal warga luar daerah.

Lahan seluas 688 hektar lebih diperuntukkan untuk masyarakat. Masyarakat mendapat jatah dua hektar per KK dengan rincian lahan perkarangan, pertanian serta perladangan.

Baca Juga :  Raqan Dana Abadi Pendidikan Aceh Sudah Selesai, Rp1,3 T Bisa Dimanfaatkan Tahun Depan

Pada tahun 1996, BPN Aceh Selatan mengeluarkan sertifikat tanah untuk 300 KK yang dibagi tiga sertifikat yakni lahan pekarangan, pertanian dan perladangan.

Karena konflik pada saat itu banyak warga transmigrasi yang eksudos, maka tersisa 100 KK yang terdaftar dan bersertifikat.

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRA Menetapkan Pansus Dan BKD Serta Penjadwalan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih

Parlementarial

Jalan Tol Aceh Dilanjutkan, Komisi IV DPRA Apresiasi Pj Gubernur

Parlementarial

DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

Aceh Besar

Sinergi Membangun Daerah: Ketua Fraksi PKB dan Wakil Bupati Aceh Besar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Camat Lembah Seulawah

Banda Aceh

Soal Usulan Pisah Dari Pusat “Raji Firdana” Pernyataan Ketua DPRA Jangan Di Pahami Sepotong

Aceh

H. Ali Basrah Apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia: Ayah Berperan Penting dalam Keluarga dan Pendidikan Anak

Banda Aceh

Fraksi PKS Dorong Pengawasan Insenstif dan Berdayakan Disabilitas

Aceh

Wakil Ketua Komisi l DPRA Revisi UUPA  Perlu Dikaji Bersama Dan Disosialisasikan Secara Terbuka