Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:53 WIB

Ini Masukan Fraksi PAN Terhadap Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

REDAKSI - Penulis Berita

Sofyan Helmi menyampaikan beberapa masukan terhadap Perubahan Qanun Nomor I Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selasa (15-07-2025).

Sofyan Helmi menyampaikan beberapa masukan terhadap Perubahan Qanun Nomor I Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selasa (15-07-2025).

Banda Aceh, – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Sofyan Helmi menyampaikan beberapa masukan terhadap Perubahan Qanun Nomor I Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selasa (15/07/2025)

Diantaranya perlu diciptakan kolaborasi sinergitas antar pemangku kepentingan dalam hal peningkatan pelayanan secara terpadu. Kemudian Pemerintah Kota Banda Aceh harus berkomitmen untuk menyesuaikan substansi Qanun dengan hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Penetapan tarif retribusi yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang fungsi pajak dan retribusi, Penguatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perubahan regulasi ini, Penyusunan peraturan pelaksana dan petunjuk teknis dilakukan secara tepat waktu dan terstruktur.

Baca Juga :  Pasar Pasisian Leuweung Jadi Inspirasi Pengembangan Ekonomi Rakyat

“Penetapan tarif pajak dan retribusi harus mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, serta kemampuan masyarakat. Agar kebijakan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat secara berlebihan dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Sofyan Helmi

Fraksi PAN juga mengharapkan peningkatan komunikasi dan edukasi wajib pajak dengan mengoptimalkan komunikasi dengan wajib pajak melalui sosialisasi, pelayanan mobile, dan kemudahan pembayaran online guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak dan mendorong digitalisasi sistem pemungutan pajak untuk efisiensi dan akurasi data.

Baca Juga :  Dukung Vaksinasi Kota Sabang, Manajemen Tour de Sabang Serahkan 200 Paket Sembako

Fraksi PAN meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan terobosan strategis mengenai pemanfaatan teknologi digital. Sehingga dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, dengan memaksimalkan teknologi digital, proses pelaporan, penghitungan, hingga pembayaran pajak bisa menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat.

“Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi potensi kesalahan manual dan memperkecil ruang bagi praktik-praktik penghindaran pajak,” sambung Sofyan Helmi

Baca Juga :  DPRA Lantik Tiga Legislator Baru dari Partai Aceh, Termasuk Bunda Salma

Fraksi PAN Mendukung pembahasan lebih lanjut dengan catatan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak memberatkan masyarakat kecil, perlu adanya edukasi dan sosialisasi, serta keseimbangan ekonomi dan pertumbuhan UMKM.

“Pada dasarnya akan Fraksi PAN senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan publik dan upaya pengelolaan perekonomian daerah demi tujuan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan,” tuturnya

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Sekda Aceh Bahas Penanganan Banjir Bersama Bupati Aceh Timur

Banda Aceh

Baitul Mal Aceh Terimam Delegasi Japan International Lawyers Association

News

Bupati Aceh Besar Kunjungi Balai Embrio Ternak Cipelang

Aceh

PPPK Guru Dilantik, Pemerintah Aceh Optimis Kualitas Pendidikan Semakin Meningkat

Daerah

UPTD Statistik Beri Bimbing Literasi Keuangan Bagi MBKM Statistik MIPA USK

Banda Aceh

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

News

Ketua TP PKK Aceh Tinjau Pembersihan Sekolah Pascabanjir Aceh Tamiang, Siswa SLB Pembina Ditargetkan Masuk Sekolah 19 Januari

News

Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Penurunan Stunting di Aceh